POJOKSATU.id, JAKARTA-- Rafael Alun Trisambodo yang sudah ditetapkan tersangka ini memenuhi panggilan KPK. Dia dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini, Senin (3/4/2023).
Mantan petinggi Pajak, Rafael Alun Trisambodo, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.58 WIB, Senin. Ia ditemani beberapa kuasa hukumnya.
Rafael Alun tak menyampaikan sepatah kata pun ke media. Dia meminta diberi jalan agar bisa langsung memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan telah melayangkan surat panggilan untuk Rafael Alun dan meminta yang bersangkutan kooperatif memenuhi pemeriksaan penyidik.
Baca Juga :
Wajah Agnes Ditutupi Jaket Tiba di PN Jaksel, Hadapi Putusan Sela Kasus Penganiayaan David Ozora
"Beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/4).
Rafael Alun ialah tersangka dugaan gratifikasi perpajakan untuk periode 2011-2023 atau selama 12 tahun.
Ia diduga menerima uang puluhan miliar sebagai gratifikasi terkait pengurusan pajak.
Diketahui, KPK menyatakan safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp40 miliar.
Safe deposit milik Rafael ini ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di sebuah bank BUMN. Kini safe deposit box ini sudah diblokir PPATK. (ikror/pojoksatu)




