POJOKSATU.id, SOLO – Mantan Presiden Jokowi terlihat tidak emosi menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, seperti diutarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI beberapa waktu belakangan ini.
Menurut Jokowi, usulan Purnawirawan TNI itu merupakan sebuah aspirasi di negara demokrasi dan itu sah-sah saja.
Selain itu, Jokowi juga menyebut pemakzulan Wapres harus melalui mekanisme MPR ke MK dan kemudian ke MPR lagi.
"Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Prabowo di Sidang Kabinet, Saya Dibilang Presiden Boneka, Saya Dikendalikan Pak Jokowi
Menurut Jokowi, untuk memakzulkan kepala negara baik itu presiden atau wakil presiden, harus lewat MPR, lalu ke MK dan kembali lagi ke MPR.
"Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu," jelasnya seperti dilansir detikcom.
Menurutnya, masyarakat sudah tahu bahwa Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan yang memenangkan Pemilu Presiden 2024.
Baca Juga: Tak Mungkin Lagi Dihentikan, Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Sudah Langkah Terakhirnya
"Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," ungkapnya.
Terkait anggapan publik bahwa Gibran menyalahi konstitusi selama ini terutama saat maju Pilpres 2024 lalu, Jokowi menegaskan semua itu sudah melalui proses.
"Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," bebernya. ***




