POJOKSATU.ID- Politisi Partai Golkar Ahmad Irawan menyebut bahwa Anwar Usman masih bisa melakukan hak banding untuk melakukan pembelaan diri di Majelis Kehormatan Banding.
Dia mengatakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan bersifat final ataupun mengikat. Artinya Anwar masih bisa melakukan pembelaan diri.
"MKMK bukanlah lembaga peradilan yang putusannya bersifat akhir dan mengikat, jadi Anwar Usman masih ada kesempatan untuk membela diri," kata Irawan kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Jika melepaskan haknya untuk banding dan membela diri dalam Majelis Kehormatan Banding, baru dilakukan pemilihan Ketua MK yang baru," sambungnya.
Anak buah Airlangga Hartarto itu mengatakan, Anwar Usman tidak bisa melakukan banding, jika dia ikhlas menerima putusan MKMK yang memberhentikannya sebagai Ketua MK.
"Lain ceritanya jika Anwar Usman tidak melakukan banding dan sukarela berhenti sebagai Ketua MK," tutur Irawan.
Baca Juga: Mak Ganjar Lampung Gelar Kelas Memasak Membuat Pindang Ikan
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Sebab, kata Jimly, pemberhentian terhadap Anwar Usman tersebut langsung berlaku sejak putusan dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK.
“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Baca Juga: Santri Ganjar Buktikan Kepedulian ke Rakyat dengan Beri Bantuan Air Bersih di Sragen
Jimly menjelaskan, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Sementara putusan MKMK, kata dia, hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota,” ujar Jimly.
Baca Juga: Mayat di Perkebunan Ternyata Pegawai RSUD Karawang, Begini Penjelasan Polisi
“Tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu.”
Selain itu, Jimly mengatakan, MKMK juga memberi rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Terutama, dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK. ***



