Terbaru, Kasus Politisi PKS Bukhori Yusuf KDRT ke Istri Kedua Naik Penyelidikan


POJOKSATU.id, JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) politisi PKS Bukhori Yusuf dipastikan naik ke tahap penyelidikan.

Itu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus KDRT berdasarkan laporan yang dilayangkan MY (30).

Laporan tersebut awalnya dilayangkan MY ke Polrestabes Bandung. Namun kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Usai melakukan gelar perkara awal, penyidik menaikkan status perkara tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, pada Sabtu (27/5/2023).

"Hasil dari gelar awal itu dilakukan penyelidikan lanjutan," ungkap Kombes Nurul.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus KDRT Politisi PKS, Begini Hasil Gelar Perkara Awal

Nurul mengungkap, penyelidikan perkara ini dilanjutkan oleh oleh Subdit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Saat ini kasus ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," kata Nurul.

Sementara, pengacara Bukori Yusuf, Ahmad Mihdan menyatakan pihaknya berencana melaporkan balik MY atas dugaan fitnah dan penemaran nama baik.

Mihdan mengungkap bahwa MY adalah istri kedua kliennya dan dinikahi secara siri selama April-November 2022 lalu.

Mihdan juga menilai kasus yang menyerat Bukhori Yusuf itu kental dengan nuansa politis.

Apalagi, kata dia, Polretabes Bandung tidak bisa menemukan bukti adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan kliennya.

BACA JUGA: Suami Alami Pembengkakan di Organ Vital, Polda Metro Siapkan Psikolog Terkait KDRT Depok

"Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP," ucapnya.

Sebelumnya, MY melalui pengacaranya, Srimiguna mengungkap Bukhori Yusuf sempat dilaporkan MKD DPR RI tapi kemudian penyelidikan berhenti.

Itu karena saat proses penyelidikan, politisi PKS itu mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.

Srimiguna mengungkap, kliennya mendapat KDRT selama menjadi istri terlapor. Puncaknya pada November 2022.

Bahkan ia menyebut KDRT itu diketahui RKD dan FH, anak-anak dari istri pertama Bukhori Yusuf.

Dia juga menyatakan bahwa Bukhori memukuli, membanting sampai menginjak kliennya yang saat itu sedang hamil.

"Menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," beber Srimiguna. (Guruh/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca Google News