POJOKSATU.id — Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan terkait 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
Sejumlah calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan menang harus menerima keputusan pembatalan karena ditemukan berbagai pelanggaran serius.
Akibat putusan ini, beberapa daerah diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) guna memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.
Berikut beberapa daerah yang mendapatkan putusan pembatalan dan harus mengulang Pilkada untuk memilih kepela daerah masing-masing.
Cawagub Papua Didiskualifikasi
Di Papua, MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan Pilkada 2024.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," ujar Suhartoyo.
Diskualifikasi ini terjadi akibat pelanggaran administrasi terkait Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura.
Yeremias Bisai memiliki e-KTP beralamat di Kabupaten Waropen, tetapi suket yang dia gunakan berasal dari Jayapura, yang seharusnya sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Dengan putusan ini, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Dengan putusan ini, MK membatalkan dua Peraturan KPU (PKPU) Provinsi Papua terkait penetapan hasil Pilgub Papua 2024 serta penetapan pasangan calon peserta Pilgub Papua 2024.
Bupati Tasikmalaya Terganjal Periodisasi
Dalam putusan yang dibacakan MK, calon bupati petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi akibat masalah periodisasi jabatannya.
Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah memenangkan Pilkada 2020. Namun, sebelum itu, ia sempat menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Mahkamah merujuk pada Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tertanggal 5 September 2018, yang menegaskan bahwa Ade telah menjalankan tugas dan wewenang sebagai bupati hingga pelantikan bupati definitif atau pengangkatan penjabat (Pj) bupati.
"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sidang.
MK pun menegaskan bahwa Ade Sugianto tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilkada ulang.
Kerahkan Kepala Desa di Serang
MK memutuskan membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada pasangan Ratu Zakiyah atau Ratu Rachmatu Zakiyah yang tak lain merupakan istri dari Yandri.
Ratu Zakiyah berpasangan bersama Najib Hamas sebagai Cawabup nomor urut 02 di Pilkada Serang 2024.
"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri melanggar prinsip netralitas pemilu dan berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada dalam koordinasi kementeriannya.
Berdasarkan bukti rekaman video yang menunjukkan kepala desa secara terbuka mendukung pasangan tertentu, MK memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang.
Selain itu, MK menginstruksikan Bawaslu RI untuk menjalankan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten serta Bawaslu Kabupaten Serang.
Terakhir, MK meminta Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya untuk mengamankan jalannya proses pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai dengan kewenangannya.
Kontrak Politik di Mahakam Ulu
Di Kabupaten Mahakam Ulu, MK mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pasangan ini diketahui membuat kontrak politik dengan 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan.
Kontrak tersebut berisi janji pengalokasian anggaran dalam berbagai program, termasuk alokasi dana kampung sebesar Rp4 miliar–Rp8 miliar per kampung per tahun serta dana RT sebesar Rp200 juta–Rp300 juta per RT per tahun.
Setelah mengkaji klausul-klausul dalam kontrak tersebut, MK menyimpulkan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan pemilu dan memerintahkan PSU dalam waktu tiga bulan.
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kontrak politik tersebut tidak sekadar janji politik biasa, melainkan bagian dari upaya perekrutan tim pemenangan.
Baca Juga: Nusron Wahid Heran Pernyataan Megawati Sebut Ada Penyelewengan di Putusan Mahkamah Konstitusi
Hal ini terlihat dari klausul-klausul dalam kontrak yang mengarahkan ketua RT untuk mempengaruhi pemilih agar mendukung pasangan Owena-Stanislaus.
MK menilai bahwa, dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik tersebut merupakan perjanjian antara pihak-pihak yang mencantumkan janji pemberian sejumlah uang.
Oleh karena itu, kontrak ini harus dipahami sebagai praktik vote buying (pembelian suara) terhadap pemilih.
Calon Didiskualifikasi KPU di Empat Lawang
MK juga membatalkan kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Arifa'i dalam Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan.
"Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
MK memerintahkan PSU yang hanya boleh diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifa'i serta Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati.
Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membatalkan hasil Pilkada Empat Lawang 2024, yang sebelumnya dimenangkan oleh Joncik Muhammad dengan perolehan suara sebesar 80,39 persen.
MK menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemilu, khususnya terkait diskualifikasi pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny oleh KPU.
MK berpendapat bahwa Pilkada Empat Lawang perlu diperbaiki dengan mengikutsertakan pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang.
Sebanyak 257.020 warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, akan kembali mendatangi tempat pemungutan suara untuk mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Budi Antoni sendiri merupakan Bupati Empat Lawang dua periode, namun pada periode kedua, ia tersandung kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang membuatnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. ***




