POJOKSATU.id, TANGERANG-Setelah geger penemuan dengan bayi laki-laki di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Kepolisian Tangsel akhirnya membekuk dua pelaku yang tega membuang bayi tersebut.
Diketahui pelaku adalah sepasang muda-mudi berinisial DRR (laki-laki) dan ST (perempuan) yang membuang bayi mereka di Pondok Aren Tangsel pada Selasa 29 Oktober 2024.
Dilansir Pojoksatu.id dari PMJ News, pasangan muda itu berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Pondok Aren, pada Jumat, 1 November 2024.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro mengonfirmasi penangkapan sepasang kekasih tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kompol Rizkyadi mengungkapkan kronologi pengungkapkan kasus ini. Dia mengatakan bahwa langkah pertama yang diambil oleh kepolisian adalah langsung mengamankan bayi tersebut untuk memberi perlindungan dan dikirim ke RSUD Pondok Betung.
Setelah itu, olah TKP pun dilangsungkan dan dalam 1x24 jam pihaknya telah menemukan terduga pembuang bayi tersebut.
"Kemudian Tim Reskrim melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial DRR dan ST," ujarnya.
Berdasarkan barang bukti penyelidikan berupa atu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor, 1 buah gunting, dua stel pakaian pelaku yang dipakai saat membuang bayi menjadi dasar penangkapan DRR dan ST sebagai tersangka.
Baca Juga: Daftar Penyakit yang Sering Muncul Saat Musim Hujan dan Cara Menghindarinya
Keduanya pun tak memberi perlawanan dan segera diamankan ke dua tempat berbeda terkait kondisi masing-masing
DRR yang diduga merupakan sang ayah langsung diamankan dan ditahan di Polsek Pondok Aren.
Sedangkan ST yang merupakan sang ibu yang tengah menjalani pemulihan pasca melahirkan dilarikan ke rumah sakit Kramat Jati untuk penanganan medis lebih lanjut.
Diketahui, motif kedua pelaku tega membuang bayinya adalah dikarenakan hamil diluar hubungan nikah.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Tangerang, 3 Wanita Alami Luka Parah, Korban Meninggal Nihil
DRR dan ST kemudian merencanakan pembuangan bayi mereka di lokasi tanah kosong di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Bayi mereka kemudian ditemukan warga setempat pada Selasa 29 Oktober yang kemudian melaporkan temuan mereka ke Polsek Pondok Aren.
Tak berselang lama, kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih yang belum menikah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka untuk nantinya menjalani proses hukum.
DRR dan ST mengaku sering melakukan hubungan suami istri kendati belum menikah dan mengetahui kehamilan ST pada bulan Maret 2024 dan kemudian nekat membuang sang bayi karena tidak mampu dan belum siap menjadi orang tua. ***

.webp)

