POJOKSATU.id, Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun, demi memastikan kesejahteraan mereka.
Salah satu langkah nyata dari komitmen ini adalah penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara.
Penyerahan hak pensiun tersebut dilakukan langsung oleh Komisaris Utama TASPEN, Suhardi Alius, bersama Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, Direktur Keuangan TASPEN Rena Latsmi Puri, serta Direksi Anak Perusahaan TASPEN di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/9).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah perbaikan yang dilakukan TASPEN.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah perbaikan dari TASPEN. Dengan kepemilikan aset yang besar sekali, saya harapkan pengelolaan dana pensiun ini bisa dimanfaatkan. TASPEN bisa memberikan dana kepada para pensiun karena di hari tua, memang itu yang diharapkan, cuma itu andalannya," ujar beliau.
Komisaris Utama TASPEN Suhardi Alius menyatakan, "TASPEN hari ini memberikan manfaat program Tabungan Hari Tua dan Pensiun serta Kartu Peserta TASPEN secara simbolis kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin. Ini merupakan pemberian manfaat kepada pejabat negara setiap periode masa akhir jabatan."
Pada momen tersebut, Suhardi juga menyerahkan Kartu Peserta TASPEN secara simbolis kepada K.H. Ma’ruf Amin, yang akan memasuki masa purnatugas setelah menjalankan amanah sebagai Wakil Presiden periode 2019-2024.
TASPEN akan mulai membayarkan THT beliau terhitung mulai 1 November 2024.
Manfaat THT ini akan diberikan satu kali selama masa jabatan beliau.
Selain itu, Program Pensiun akan mulai disalurkan setiap bulan, mencakup Pensiun Bulanan, Pensiun ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Program ini juga meliputi Program Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.
Sebagai pengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, TASPEN terus berupaya memberikan layanan yang andal dan proaktif, sejalan dengan komitmennya pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Komitmen ini juga selaras dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan pentingnya efisiensi, peningkatan produktivitas, dan orientasi layanan dalam BUMN.***


.webp)

