POJOKSATU.id, JAKARTA—Kasus anggota Brimob Polres Tual Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, mendapat tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Terbaru Kapolri mengaku marah terkait ini.

Diketahui, anggota Brimob Polres Tual Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, memukulkan helm taktis ke wajah siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal, yang sedang berada di atas kendaraan.

Akibatnya siswa ini jatuh terjerembab dari kendaraan dan tak lama kemudian tewas di rumah sakit di Tual.

"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi," kata Sigit kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Baca Juga: Ketua MPR Tanggapi Kasus Tewasnya Bocah di Tual Maluku Dipukul Helm Oknum Anggota Brimob

Menurut Sigit, tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi Brimob yang seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat.

"Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," ujarnya.

Kapolri memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Polres Tual Polda Maluku telah menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik.

Baca Juga: Yusril Tegas Desak Oknum Brimob Penganiaya Remaja 14 Tahun di Tual Dipecat dan Diproses Pidana

Proses etik tidak ditangani di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan itu tengah dilakukan dan transparan.

“Saya kira sudah diproses, saat ini sedang dalam pendalaman penyelidikan ditangani oleh Polres dan diasistensi oleh Polda saat ini sedang berjalan. Saya kira untuk hal-hal itu kita transparan,” ujar Listyo ditemui wartawan di Purwakarta, Sabtu (21/2/2026).***