POJOKSATU.ID – Kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) kian menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, belum lama ini Fajri Akbar selaku anggota DPRD Sumut itu baru saja mengambil langkah hukum.
Yang mana, dirinya melaporkan seorang pegawai bank swasta SN (24) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dikarenakan, Fajri Akbar tidak terima bahwa dirinya disebut diduga sebagai pelaku kekerasan seksual.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Medan Oke pada Kamis (22/5/2025).
Dalam unggahannya, Fajri dikonfirmasi telah melaporkan pegawai bank swasta tersebut yang saat ini sedang dalam kondisi hamil.
Baca Juga: Modus Anggota DPRD Sumut Hamili Pegawai Bank Swasta, Korban Dijanjikan Karier Cemerlang
“Laporan dilayangkan Fajri pada 5 April lalu ke Polda Sumut karena SNL, melalui media sosial Instagram pribadinya diduga mencemarkan nama baik Fajri,” jelas dikutip.
Diketahui, kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh kuasa hukum Fajri, Hasrul Benny Harahap.
Hasrul menuturkan bahwa dilaporkannya pegawai bank swasta tersebut lantaran terlebih dahulu melakukan tindakan.
Baca Juga: Tingkatkan Kapabilitas UMK, KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Pelatihan Mitra Binaan
Yang mana, SN diketahui menyebarkan berita melalui media sosal pribadinya yang bernarasikan pencemaran nama baik.
“SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA,” jelasnya.
Perlu diketahui, korban mengaku bahwa dirinya mendapat kekerasan seksual oleh anggota DPRD Sumut tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Kapabilitas UMK, KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Pelatihan Mitra Binaan
Namun, Hasrul justru mengatakan tuduhan kekeresan seksual itu tidak pernah terjadi, melainkan keduanya melakukan hubungan badan atas dasar kemauan sendiri.
“Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa,” jelasnya.
“Yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya,” lanjutnya. ***


