POJOKSATU.ID - Pemerintah membuka peluang memperluas daftar marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 setelah penerapan tahap pertama dimulai pada 1 Agustus 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan ekonomi digital yang lebih tertata seiring pesatnya pertumbuhan transaksi daring.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak tidak akan berhenti pada empat platform awal, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menambah platform lain yang dinilai memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Istri Siri Bupati Kuansing Suci Nitia Edward Gunakan Pajero Sport Hasil Suap Posisi Kadis PUPR

Menurut Bimo, setiap marketplace harus memiliki kesiapan sistem teknologi, kapasitas administrasi, skala transaksi yang memadai, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kemampuan menjalankan proses pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.

"Kami mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan escrow account, dan tentu kesiapan marketplace itu sendiri," ujar Bimo.

Penunjukan empat marketplace tersebut juga dibarengi masa transisi selama satu bulan agar masing-masing platform dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada para penjual.

Baca Juga: Makna Lirik Lagu Bupati Purwakarta yang Bikin Atalia Praratya Geram, Andai Saya Perempuan SMP Kelas Tiga Sudah 7 Kali Keguguran

Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan berarti semua pedagang online otomatis dikenai pajak.

Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat sejumlah transaksi yang juga dikecualikan dari mekanisme pemungutan tersebut.

Baca Juga: MUBES IKA UGJ 2026 Siap Digelar, Rektorat dan Yayasan Beri Dukungan Penuh

Di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan pajak.

Pemerintah menegaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan menciptakan jenis pajak baru.

Aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak penghasilan yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.

Melalui skema ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak pelaku usaha digital meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi penjual, sekaligus menciptakan persaingan yang lebih setara antara pelaku usaha online dan offline. ***