POJOKSATU.id - Bagi masyarakat Indonesia, memiliki kartu BPJS menjadi salah hal wajib dilakukan. Pasalnya, sangat penting untuk menunjang kesehatan tubuh.
Meski begitu, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS kesehatan, dan syarat apa saja yang harus dibawa.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan, diantaranya sebagai berikut:
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, hendak menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, masyarakat juga diminta menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor handphone yang masih aktif, nomor rekening bank atau dompet digital, alamat email, pas foto ukuran 3x4 dalam bentuk digital dengan ukuran maksimal 50 kb.
Selanjutnya, masyarakat dapat mendatangi kantor BPJS kesehatan terdekat, dengan membawa seluruh persyaratan tersebut.
Saat di kantor BPJS kesehatan, masyarakat akan diminta untuk mengambil nomor antrean, mengisi formulir pendaftaran peserta BPJS kesehatan, melampirkan formulir dan pendaftaran BPJS kesehatan, serta memilih lokasi fasilitas kesehatan dan kelas pelayanan.
Setelah itu, petugas yang bersangkutan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data. Apabila dinyatakan sudah lengkap, maka peserta akan menerima virtual account untuk melunasi iuran pertama.
Baca Juga: Kuliner Jepang Sederhana, 8 Tempat Tenda Terbaik di Bogor!
Jika pembayaran iuran pertama sudah berhasil, maka lampirkan bukti pembayaran untuk diberikan kepada petugas dan tunggu hingga kartu selesai dibuat.
Lebih lanjut, adapun pembayaran BPJS kesehatan sendiri dibagi menjadi tiga layanan kelas dan tarif yang berbeda.
Dimana BPJS kesehatan kelas 1 ditarik iuran sebesar Rp150 ribu per bulan, kelas 2 Rp100 ribu per bulan, sedangkan kelas 3 ditarik biaya iuran sejumlah Rp42 ribu dengan Rp35 ribu dibayar mandiri karena Rp7 ribu sudah disubsidi oleh pemerintah.***



