POJOKSATU.ID – Inilah sosok Natasya Hutagalung (24) mahasiswi STPMD APMD yang menjadi korban tindak kejahatan di Yogyakarta.

Seperti diektahui, Natasya Hutagalung kini tengah dalam perawatan medis usai menjadi korban tinda amoral.

Yang mana, mahasiswi perantauan asal Kalimantan Barat (Kalbar) ini telah disiram air keras oleh mantan kekasihnya sendiri bernama Billy Vilsen.

Baca Juga: Kasih Pinjaman Uang ke Fico Fahreza, Kiki TBA Mengaku Kapok dan Kecewa

Akibat tindakan bengis mantan kekasihnya, Natsya Hutagalung kini mendapatkan sekujur luka di bagian tubuhnya.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik keluarga korban, yakni Tarida Hutagalung.

Dalam unggahanya, Natasya dikonfirmasi telah menajdi korban penganiayaan mantan kekasihnya sendiri.

Baca Juga: Kronologi Kasus Natasya Hutagalung, Mahasiswi STPMD APMD Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Yogyakarta

Natasya juga disebut tengah dalam perawatan medis usai disiram air keras yang membuat sekujur tubuhnya mengalami luka-luka.

“Anak kami disiram air keras di wajah yang mengenai mata dan seluruh tubuhnya, sehingga membuat anak kami mengalami luka parah,” jelasnya.

Pihak keluarga korban yang tidak terima ini juga memohon kepada aparat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Perjuangan Tiada Henti BRI Memberdayakan Kelompok Usaha di Tanah Miring Merauke

Terlebih, pelaku penganiayaan ini dilansir tidak lain merupakan sosok yang telah dikenal oleh pihak keluarga Natasya.

“Kami keluarga Hutagalung memohon bantuan agar pelaku segera ditangkap dan diberi hukam setimpal,” ungkapnya.

“Semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan kepada anak kami,” imbuhnya.

Baca Juga: Tujuh Bulan Tunjangan ULP Guru di Papua Tidak DIbayar, Padahal Berharap untuk Perayaan Natal, PGRI Jayapura Tuntut Pemerintah Selesaikan Hak Guru

Kasus ini juga turut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio terkait insiden yang menimpa Natasya.

Probo menyebutkan bahwa pelaku tindak penganiayaan ini telah ditindak pidana sesuai hukum berlaku.

“Kami mengenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, Pasal 354 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2,” ucapnya.

Baca Juga: Kerap Bolos, Anggota Polres Probolinggo di PTDH

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta ini juga menjelaskan bahwa motif pelaku bertindak demikian lantaran terlanjur sakit hati.

Di mana, mantan kekasih Natasya ini tidak terima bahwa hubungannya dengan korban telah usai yang membuatnya bertindak kriminal. ***