POJOKSATU.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengungkapkan terkait transaksi uang haram ratusan miliar yang mengalir ke bendahara partai politik untuk kepentingan Pemilu 2024.
Jokowi mengingatkan, sesuai ketentuan, aktivitas ilegal dilarang dan terdapat payung hukum untuk melakukan pengungkapan.
Orang nomor satu di Indonesia itu memastikan, proses hukum bisa berjalan seiring temuan dari PPATK.
Baca Juga: ONIC Esports Raih Juara 2 di World Championship M5
"Sesuai dengan aturan, ya pasti ada proses hukum," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan pula segala aturan yang menjamin pelaksanaan pemilu berlangsung luber dan jurdil harus dilaksanakan.
"Semua harus mengikuti aturan yang ada. Sudah," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menyatakan belum bisa mengusut tuntas mengenai adanya temuan transaksi janggal ratusan miliar ke partai politik.
Baca Juga: Windows 12 vs Windows 11, 3 Upgrade Terbesar dengan Fitur Lebih Canggih
Komisioner KPU Idham Khalik, mengatakan pihaknya butuh penjelasan lebih lengkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal tersebut.
"KPU juga butuh penjelasan konkret dari temuan PPATK itu baru bisa usut lebih jauh," kata Idham kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Idham menjelaskan KPU harus mendapat kepastian apakah temuan PPATK itu berkenaan dengan dana kampanye yang ada di dalam RKDK partai politik atau bukan. Karena parpol juga punya rekening di luar RKDK.
Baca Juga: Pembagian Grup Babak Play-Off Liga 2, Inilah Klub-klub Rival Sada Sumut FC dan PSDS Deliserdang
"Rekening tersebut keberadaannya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011," jelas Idham.
Idham menambahkan informasi yang beredar di publik, bahwa PPATK telah menyerahkan temuan pemantauan transaksi keuangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
Untuk itu KPU, lanjut Idham juga menunggu respons dari Bawaslu. Apakah semua ini memenuhi dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak.
Baca Juga: Petinggi Demokrat Andi Arief Anggap Debat Cawapres Tak Terlalu Penting, Seperti Pepesan Kosong
"Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye," kata Idham.
Sebelumnya disebutkan Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.
Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.
PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.***



