POJOKSATU.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) tak mempermasalahkan model debat calon presiden dan calon wakil presiden atau (capres-cawapres) berpasangan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai model debat tersebut sah-sah saja dan bukan persoalan yang mesti diperdebatkan.
Dia menjelaskan, model debat tidak diatur secara spesifik dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Melainkan, hanya mengatur soal jumlah dan pembagiannya untuk capres dan cawapres.
Baca Juga: Jubir TPN Ganjar Sebut Pikiran Ade Armando Sudah Konslet Akibat Pernah Dikeroyok Massa
"Formatnya tidak diatur, ini memang kewenangan KPU beserta pasangan calon," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Bagja menyebut dalam Pasal 277 UU Pemilu disebutkan bahwa total debat adalah sebanyak lima kali. Jumlah ini meliputi pembagian 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.
Sehingga, menurut Bagja, model debat yang diperdebatkan tim kampanye pasangan capres-cawapres, bisa dibicarakan bersama oleh KPU.
Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Series Siap Rilis Tanggal Segini, Siapkan Tabungan!
Termasuk soal praktiknya nanti akan berpasangan di atas panggung dalam setiap debat.
"Jadi itu terserah teman-teman capres-cawapres, teman-teman tim kampanye dari capres-cawapres yang ada beserta KPU. Silahkan membuat format debat sebaik-baiknya," kata Bagja.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan kembali menggelar rapat pembahasan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden bersama ketiga tim pasangan capres-cawapres.
Dalam rapat tersebut, akan diputuskan format, tema, panelis, serta moderator debat.
Baca Juga: Marselus Steel, Distributor Besi dan Baja Terpercaya di Jabodetabek
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, format, tema, panelis, dan moderator debat belum ditetapkan dalam rapat pertama pekan lalu.
Pada rapat sebelumnya, baru disetujui soal tanggal dan lokasi debat.
Hasyim mengatakan, KPU sudah meminta catatan masukan tertulis dari ketiga tim capres-cawapres terkait metode, mekanisme, dan topik debat.***



