Penulis: Rini Kumari, Raudhotul Jannah, Siti Rahayu
Pasca Sarjana PAUD Universitas Panca Sakti Bekasi

POJOKSATU.id - Islam adalah sebuah agama yang sempurna. Sejak diturunkan empat belas abad yang lalu, Islam telah memberikan pemecahan secara menyeluruh tehadap semua permasalahan yang dihadapi oleh manusia.

Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 3 yang artinya:

“Pada hari ini Aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian, mencukupkan bagi kalian nikmat-Ku, dan meridhoi Islam sebagai agama kalian.”

Islam adalah satu-satunya agama yang mengatur segala hal dalam kehidupan manusia, dengan kitab sucinya yaitu Al Qur’an sebagai wahyu dari Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Al Qur’an menjadi pedoman bagi manusia untuk memecahkan segala persoalan dalam hidupnya.

Al Qur’an menjadi solusi yang tepat karena berasal dari Allah SWT yang merupakan pencipta seluruh alam dan segala isinya.

Islam tidak hanya mengatur masalah dengan Tuhannya (ibadah) tapi juga mengatur masalah dengan sesama manusia. Dalam Islam ada Habluminallah (vertikal) dan Hablumminannaas (horisontal).

Islam mengatur bagaimana beribadah yang benar dan baik kepada Tuhannya, sebagai Rab dan penciptanya yang wajib untuk ditaati dan disembah, namun Islam juga mengatur masalah politik, ekonomi, sosial, hukum dan kemasyarakatan, serta hubungan antara sesama manusia dalam hal bermuamalah.

Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang berjalan dengan landasan syariat atau norma agama Islam dan kegiatan ekonomi yang berjalan harus berlandasan pada prinsip prinsip dari Al-Qur’an dan Hadist.

Sistem ekonomi berbeda dengan ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang membahas tentang produksi dan peningkatan kualitas produk.

Ilmu ekonomi bersifat lebih universal daripada sistem ekonomi karena tidak terkait dengan masalah akidah, ideologi atau faham tertentu yang mendasarinya.

Selain itu, di dunia masa ini ada sistem ekonomi lain yang banyak digunakan yaitu sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi liberal.

Azas-azas Ekonomi Islam

Sistem ekonomi dalam Islam disusun atas tiga buah azas yaitu:

1. Al Milkiyah (Konsep Kepemilikan)

Kepemilikan dalam Islam merujuk pada satu ketentuan bahwa semua harta adalah milik Allah SWT, maka pembagian kepemilikannya juga didasarkan pada aturan Allah SWT.

Dalam Islam kepemilikan ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

a. Kepemilikan Individu

Barang-barang yang boleh dimiliki oleh individu adalah semua barang yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak dan jumlahnya juga tidak terlalu banyak, misalnya tanah, rumah,uang, kendaraan.

Namun dalam kepemilikan ini barang-barang tersebut tidak boleh ditimbun apalagi sampai mubazir, semuanya harus dipergunakan dengan benar. Selanjutnya setiap muslim memiliki kewajiban untuk menyumbangkan zakat sesuai dengan aturan syara’. Di dalam harta orang kaya terdapat juga hak-hak orang miskin atau kurang mampu.

b. Kepemilikan Umum

Ada beberapa hal yang sudah diatur oleh hukum Islam sebagai harta milik umum yaitu:

1. Fasilitas umum yang bertujuan untuk mempermudah segala aktivitas masyarakat seperti air untuk irigasi, pembangkit tenaga listrik dan sumber energi lain.

2. Laut, danau, teluk, kanal , lapangan, padang rumput dan semacamnya

3. Barang tambang dan sumber api, minyak, gas harus menjadi milik umum.

c. Kepemilikan Negara

Kepemilikan negara mencakup harta yang menjadi hak seluruh kaum muslimin. Pengelolaannya dilakukan oleh kepala negara seperti zakat, pajak dari orang kafir (Jizyah), pajak dari tanah taklukan (khaaj), ghonimah, harta orang-orang murtad serta harta dari orang yang tidak mempunyai ahli waris.

2. Tasharuf fil milkiyah (Pengelolaan dan Pemanfaatan Kepemilikan)

Allah menciptakan berbagai kekayaan sumber daya yang amat luas dan tidak terbatas. Dalam hal ini Islam memperbolehkan pengembangan kekayaan dengan jual beli, sewa-menyewa, pertanian atau mendirikan industri.

Pemanfaatan hak milik adalah kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk mengunakan dan memanfaatkan sesuai dengan keinginannya dan membuat orang lain tidak berhak atasnya.

Nabi Muhammad sangat memperhatikan pemanfaatan dalam harta yang dalam Islam harta tersebut jangan sampai mubazir atau menimbun harta karna akan mendatangkan dosa di yaumil hisab nanti.

Dalam pengelolaan harta, pemilik diharapkan menggunakan untuk hal-hal yang berfaedah, berguna bagi sesama dan jangan lupa membayar pajak dan bersedekah. Ada 3 unsur kepemilikan dan pengelolaan dalam Islam, yaitu:

1. Kepemilikan Secara Individu

Private property atau kepemilikan secara individu adalah harta yang sudah sah atas nama satu orang, Dalam Qur’an Surat Ali Imron 14:

“Dijadikan secara Indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang di inginkan berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda, yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang.Itulah kesenangan hidup didunia dan di sisi Allah lah Tempat Kembali Yang baik.”

Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan dengan jelas bahwa manusia mempunyai sifat untuk selalu bersenang-senang serta manusia akan berusaha untuk mendapatkan kesenangan tersebut karena sudah fitrahnya manusia diberikan kebebasan sebesar-besarnya dalam memperoleh kekayaan.

Namun dalam Islam dibatasi oleh syariat dan aturan-aturan dalam memperoleh kekayaan sesuai mekanisme tertentu.

2. Kepemilikan Umum (Public Property)

Kepemilikan umum adalah kekayaan yang telah ditetapkan kepemiliknya oleh Allah bagi setiap manusia sehingga kekayaan tersebut menjadi milik Bersama.

Setiap individu diperbolehkan memanfaatkan kekayaan tersebut tapi dilarang memiliki secara pribadi. Ada 3 jenis kepemilikan umum yaitu:

a. Fasilitas umum yang telah dibuat oleh pemerintah dan penggunaannya untuk masyarakat seperti: air, saluran irigasi, pembangkit listrik, hutan dan sumber energi.

b. Kekayaan yang terlarang bagi individu untuk dimiliki secara personal yaitu: laut, danau, kanal, lapangan dan semacamnya

c. Barang tambang, pemanfaatannya harus dengan izin dari pihak terkait

3. Kepemilikan Negara (State Property)

Harta Yang menjadi Hak seluruhnya dikelola oleh pemerintah sesuai dengan kewenangan pemberlakuan di setiap negara.

Distribusi Kekayaan di Masyarakat

Distribusi artinya penyaluran dan pembagian. Adapun prinsip utama dalam konsep distribusi menurut Islam adalah peningkatan dan pembagian kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar di antara golongan tertentu saja.

Distribusi menurut Thahrir Abdul Muhsin ialah pembagian hasil penduduk kepada setiap individu-individu, pembagian kekayaan nasional kepada setiap warga masyarakat, atau pembagian pemasukan penduduk untuk setiap orang dari faktor-faktor produksi.

Maka distribusi dalam ekonomi Islam mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan.

Islam memperbolehkan pemilikan umum dan pemilikan khusus, mendapatkan dan mempergunakan sesuai kaidah waris, hibah, dan wasiat.

Sementara Anas Zarqa mengemukakan bahwa definisi distribusi itu sebagai suatu transfer dari pendapatan kekayaan antara individu dengan cara pertukaran (melalui pasar) atau dengan cara lain, seperti warisan, shadaqah, wakaf dan zakat.

Adapun prinsip distribusi dalam Islam, antara lain:

1. Kebebasan

Prinsip pertama dalam distribusi adalah kebebasan Dasar iman yang paling penting dalam Islam adalah kepercayaan bahwa manusia diciptakan oleh Allah, karena itu hanya boleh bersikap menghamba kepada-Nya seperti firman Allah dalam Al Qur’an Surah Ar-Rad ayat 36.

Semangat kebebasan inilah yang mendorong Umar bin Khattab untuk mengatakan:

“Sejak kapankah engkau memperbudak manusia yang dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka? Karena manusia dilahirkan merdeka, maka tak seorang pun, walau negara sekalipun, berhak untuk merampas kemerdekaannya dan membuat hidupnya tunduk pada berbagai cara dan aturan.”

Manusia diberi kebebasan untuk memiliki harta, berlomba mendapatkannya, dan membelanjakannya, berhak menyimpan menyumbang dan mewariskan harta untuk anaknya.

Dengan kebebasan yang diberikan itu, sehingga menjadi makhluk yang pantas menjadi khalifah Allah di bumi.

2. Keadilan

Keadilan dalam Islam bukanlah nomor dua melainkan akar prinsip. Keadilan ditetapkan dalam semua ajaran Islam baik aqidah syariat atau etika.

Dengan komitmen Islam yang khas dan mendalam terhadap persaudaraan umat manusia dan keadilan ekonomi sosial, maka ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan tentu saja bertentangan dengan semangat Islam.

Ketidakadilan seperti itu hanya akan merusak rasa persaudaraan yang hendak diciptakan Islam.

Di samping itu, karena seluruh sumber daya, menurut al-Qur’an adalah amanat Allah kepada seluruh umat manusia, maka tak dibenarkan sama sekali apabila sumberdaya tersebut dikuasai oleh sekelompok kecil manusia saja (monopoli).

Firman Allah (QS. Al-Baqarah:29) artinya:

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan- Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.”

Allah juga berfirman dalam QS. Al-Baqarah:30 Artinya:

”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

3. Larangan Riba (Bunga)

Sistem ekonomi Islam melarang praktik riba atau bunga. Riba dianggap sebagai eksploitasi dan menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat.

Larangan riba mendorong pengembangan mekanisme keuangan yang lebih adil, seperti pembiayaan syariah dan kegiatan investasi yang berlandaskan pada prinsip bagi hasil.

Dengan menghapuskan riba, sistem ekonomi Islam mendorong perputaran ekonomi yang sehat dan memastikan distribusi kekayaan yang lebih merata.

4. Pengelolaan Sumber Daya yang Berkelanjutan

Sistem ekonomi Islam menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah (pengurus) di bumi ini dan memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan.

Dalam konteks ekonomi, hal ini berarti menggunakan sumber daya secara bijaksana, menghindari pemborosan, dan menerapkan praktik ramah lingkungan.

Pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dapat menciptakan lapangan kerja, memperbaiki taraf hidup, dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang.

5. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sistem ekonomi Islam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Prinsip-prinsip ekonomi Islam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi.

Melalui pengembangan sektor ini, masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam perekonomian dan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pemberdayaan ekonomi juga melibatkan pendidikan keuangan dan pelatihan keterampilan untuk memperkuat kapasitas individu dan kelompok.

6. Sistem Jaminan Sosial

Sistem ekonomi Islam mengajarkan tanggung jawab sosial yang kuat. Negara dalam sistem ini memiliki peran penting dalam menyediakan perlindungan sosial bagi warganya yang membutuhkan.

Dalam konteks ini, sistem jaminan sosial termasuk bantuan sosial, pendidikan, perumahan, dan pelayanan kesehatan yang adil dan merata.

Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang rentan. Sistem ekonomi Islam memberikan landasan yang kuat untuk menciptakan negara yang makmur dan sejahtera.

Prinsip-prinsipnya, seperti keadilan dan kesetaraan, larangan riba, pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sistem jaminan sosial, berperan penting dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan inklusif.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, negara dapat memperkuat pembangunan ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial, dan menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera bagi seluruh warganya. (*/pojoksatu)