POJOKSATU.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tata Niaga Timah, Kamis (21/11/2024).

Sidang ini menghadirkan Thamron alias Aon Cs, petinggi CV Venus Inti Perkasa (VIP), sebagai terdakwa. Kasus ini menyoroti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Dua ahli hukum, Dr. Dian Puji Simatupang, SH., MH, dari Universitas Indonesia, dan Dr. Rocky Marbun, SH., MH, dari Universitas Pancasila, mengupas isu-isu legalitas yang diperdebatkan dalam sidang.

Keduanya menyoroti berbagai aspek yang dianggap keliru dalam penanganan kasus ini.

Dr. Dian Puji Simatupang memaparkan bahwa prinsip keuangan negara mengharuskan penerimaan negara bersifat sah, sesuai aturan, tercatat dalam DIPA, dan masuk ke dalam APBN.

"Apabila dianggap ilegal, maka harus ada bukti dan mekanisme hukum untuk mengembalikannya, termasuk pencabutan dari APBN. Dan segala aktivitas ekspor dari PT Timah pun harus dinyatakan tidak sah karena berasal dari aktivitas tidak sah," ujar Dr. Dian di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, jika aktivitas pertambangan ilegal terbukti, negara dapat menghadapi konsekuensi hukum serius, seperti pengembalian dana, denda, atau bunga sesuai Pasal 3 Ayat 7 UU Keuangan Negara.

Oleh karena itu, penilaian kerugian negara harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan data konkret.

Selain itu, Dian menyoroti bahwa PT Timah bukanlah BUMN melainkan anak perusahaan BUMN, sehingga tidak ada kaitannya langsung dengan kerugian negara.

Menurutnya, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menilai kerugian negara, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya hanya berpegang pada aturan, Yang Mulia. Jika ada satu saja undang-undang yang menyatakan BPKP memiliki kewenangan untuk menilai dan menghitung kerugian negara dalam konteks ini, saya akan langsung setuju dan berhenti berdebat," tegasnya.

Ia juga menunggu bukti konkret yang menunjukkan bahwa BPKP memiliki kewenangan tersebut.

Hingga kini, katanya, kewenangan BPKP hanya untuk pencegahan kerugian negara melalui administrasi, bukan untuk penghitungan kerugian negara.

Dr. Rocky Marbun menyatakan bahwa penerapan pasal pidana, apalagi pasal Tipikor, dalam kasus ini kurang tepat. Ia menilai pendekatan administratif lebih sesuai agar negara tidak mengalami kerugian.

"Konsep penguasaan dan kepemilikan dalam hukum administrasi berbeda. Seharusnya terdakwa dikenai sanksi administrasi, bukan pidana," jelas Rocky.

Menurut Rocky, dengan sanksi administrasi, negara dapat memanfaatkan denda yang dibayarkan oleh terdakwa.

Ia juga menekankan bahwa pelanggaran UU Pertambangan tidak dapat dimasukkan dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Tipikor.

Rocky juga menguraikan bahwa perjanjian tertulis antara anak perusahaan BUMN dan pihak swasta adalah sah secara hukum.

Kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang bagi para pihak yang terlibat, dan negara tidak memiliki hak untuk ikut campur.

“Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018, sengketa akibat pelanggaran perjanjian adalah ranah perdata, kecuali jika didasari itikad buruk.

Apalagi status PT Timah sebagai anak perusahaan BUMN telah dikuatkan oleh tiga putusan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Rocky.

Dr. Jonker Sihombing, ahli hukum bisnis dan dagang dari Universitas Pelita Harapan, turut dihadirkan sebagai saksi ahli.

Ia menegaskan bahwa perjanjian sewa menyewa antara anak perusahaan BUMN dan perusahaan swasta adalah sah secara hukum.

"Perjanjian itu dilakukan secara sah dan berlaku seperti undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Kalau kedua belah pihak sepakat, whatever the price, what’s wrong?,” ujarnya.

Jonker juga membahas tanggung jawab Pesero Komanditer dalam Persekutuan Komanditer (CV).

Menurutnya, pesero pasif hanya menyetor modal dan tidak boleh mengurus perusahaan. Jika terlibat dalam pengurusan, ia akan memikul tanggung jawab perdata secara tanggung renteng.

Ia menambahkan bahwa konsep "beneficial ownership" tidak dikenal dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Yang ada hanyalah istilah "besitter".***