POJOKSATU.ID – Belum lama ini nama Ipda Ahmad Efendi selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat kian menarik perhatian publik.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai Ipda Ahmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18).
Yang mana, dirinya turut melibatkan beberapa oknum Bantuan Polisi (Banpol) dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Bukan main, Ipda Ahmad Efendi yang telah bertindak kriminal ini sempat tendang bagian tubuh korban sebelum berakhir meninggal dunia.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik @SuciRamadani.
Dalam unggahannya, Ahmad dikonfirmasi melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara ditendang.
Baca Juga: Mengaku Diperas Polisi Usai Dituduh Mencuri, Pegawai PPPK Ditemukan Tewas Gantung Diri
Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu penyidik Reskrim Polres Asahan, Nuel terkait perkembangan kasus tersebut.
Nuel menyampaikan bahwa Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat turut dibantu oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).
Yang mana, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka fisik di bagian tubuhnya.
Baca Juga: 3 Polisi Gugur Ditembak di Way Kanan, Polres Madina Gelar Sholat Gaib
“Setelah (korban) diamankan, Bagol (rekan Ahmad) memiting korban dan membanting korban,” jelas Nuel.
“Usai (korban) berdiri, Ipda Ahmad Efendi langsung memberikan tendangan lutut di perut korban,” lanjut dikutip.
Kendati demikian, Ahmad dan kedua oknum Banpol itu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Herman Khaeron Usulkan Strategi Baru Kurangi Kemacetan Arus Mudik Lebaran
Berdasarkan informasi beredar, ketiga tersangka kasus kematian Pandu ini terancam hukuman penjara maksimal 17 tahun.
Namun, terkait sanksi hukum yang dikenakan kepada para pelaku ini akan disesuaikan selama proses persidangan berlangsung.
Tidak heran, kasus ini semakin dinanti-nanti publik lantaran korban penganiayaan tersebut merupakan seorang siswa SMA. ***


.webp)
