POJOKSATU.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan menjatuhkan putusan terkait gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Putusan tersebut dijadwalkan diumumkan hari ini, Kamis (10/10/2024), pukul 13.00 WIB, secara elektronik melalui e-court, berdasarkan informasi dari situs resmi PTUN Jakarta. Perkara ini diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Seperti diketahui, PDIP melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menilai bahwa KPU telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: Gugatan Megawati Soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Diputus Kamis Depan di PTUN Jakarta
PDIP menyoroti bahwa saat Gibran didaftarkan sebagai cawapres, peraturan KPU tentang batas usia calon belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa jika gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta, pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih bisa batal.
Jika gugatan PDIP berhasil, pelantikan presiden kemungkinan hanya akan diikuti oleh Prabowo Subianto, tanpa Gibran sebagai wakilnya.
"Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi," ujar Gayus kepada wartawan. Gayus menambahkan bahwa jika pemilu dinyatakan cacat hukum, maka putusan MK terkait hasil pemilu tidak dapat dieksekusi.
Meskipun isu keabsahan pencalonan Gibran juga sempat dibahas dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga tersebut tidak menemukan masalah terkait hal ini dalam putusannya.
Namun, Humas PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, menjelaskan bahwa gugatan PDIP ini tidak terkait dengan putusan lembaga peradilan lain, termasuk MK.
"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun, termasuk dengan MK," jelas Irvan..
Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim akan disampaikan secara elektronik melalui e-court dan akan dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama.
Febriana juga menambahkan bahwa sidang berlangsung secara tertutup dan pihak luar tidak diizinkan memasuki ruang majelis hakim, namun hasil putusan dapat diakses publik melalui situs resmi SIPP. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




