POJOKSATU..id, PURWAKARTA – Badan Gizi Nasional jangan hanya beretorika diatas kertas setiap turun ke daerah, dengan hanya memberikan paparan monitoring dan evaluasi belaka.
Semestinya lakukan sidak langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ), agar telihat secara langsung kondisi SPPG - SPPG dilapangan. Jangan hanya mengandalkan laporan.
Fakta dilapangan tentu berbeda dengan laporan-laporan diatas kertas, yang terlihat indah dan rapih seakan semuanya sesuai yang diinginkan.
Hasil fakta dilapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) dan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Purwakarta, ternyata masih banyak SPPG yang belum kantongi Surat Layak Operasional (SLO).
Walaupun SPPG memiliki Intalansi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ), faktanya Hampir semua SPPG belum kantongi SLO dari DLH. Artinya IPAL yang digunakan oleh SPPG masih dipertanyakan.
Apalagi fakta dilapangan lainnya juga ditemukan ada SPPG yang baru membuat IPAL, padahal sebelum beroperasi syarat wajibnya harus sudah tersedia IPAL.
Baca Juga: Lagi Viral! 30 Prompt Gemini AI TikTok dari Cinematic sampai Horor, Lengkap Cara Bikin Konten FYP
Fakta lain yang mengejutkan, para pemilik SPPG telah mengantongi Sertikat Laik Hegiene Sanitasi ( SLHS ), padahal IPAL SPPG belum miliki SLO.
"Salah satu syarat wajibnya SPPG harus memiliki IPAL, ipalnya belum miliki SLO SLHS nya sudah dikeluarkan," kata Erlan Diansyah, beberapa waktu lalu kepada pojoksatu.id.
Artinya ada keslahan prosedur yang dibalik, seharusnya SLHS tidak dikeluarkan terlebih dahulu sebelum IPAL nya SPPG benar-benar memenuhi syarat kantongi SLO.
Baca Juga: Tiga Oknum Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta Mulai Disidang di Pengadilan
Sebelumnya diberitakan, kebanyakan SPPG memiliki IPAL, tetapi standarisasi IPAL yang dimiliki oleh SPPG belum kantongi Surat Kelayakan Operasional ( DLH ) dari DLH, artinya SPPG seharusnya belum layak operasi tapi di paksakan.
Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena salah satu syarat wajib SPPG adanya IPAL yang mustinya kantongi SLO.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Erlan Diansyah, membenarkan bahwa banyak SPPG di Kabupaten Purwakarta belum kantongi SLO.
Baca Juga: Kenapa TPG April 2026 Bisa Tertunda? Ini Penyebab Utama dari Data Dapodik yang Sering Diabaikan Guru
“Banyak yang belum kantongi SLO (Surat Kelayakan Operasional ), Pertek ( Peraturan Teknis) Rintek ( Rincian Teknis) ipal,” kata Erlan kepada pojoksatu.id, Kamis (02/04).
Erlan juga menambahkan, pihak DLH ingin memastikan bahwa fakta dilapangan itu diketahui oleh semua yang berkepentingan, sehingga mengandeng sejumlah jurnalis saat melakukan monitoring SPPG.
“Faktanya seperti itu dilapangan, walaupun baru belasan SPPG yang didatangi kemungkinan semua SPPG sama beluum kantongi SLO,” tambah Erlan.
Sehingga, lanjut Erlan pihaknya akan terus melakukan monitoring turun ke lapangan ke SPPG -SPPG yang ada di seluruh kabupaten Purwakarta.
“Setelah selesai hasil monitoring dilapangan nanti kita buatkan berita acara. Yg tidak sesuai aturan bisa di laporkan ke bgn nanti di berentikan sementara” jelas Eraln, mengakhiri pembicaraan.***



