POJOKSATU.id - Bank Indonesia (BI) mengumumkan langkah tegas dengan mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.
Keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang berlaku efektif sejak 1 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa pencabutan tersebut didasarkan pada masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam.
Baca Juga: Bank Indonesia Siaga! Rupiah Tak Mau Kena 'PHP' Lagi dari AS
Uang logam tersebut tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencabutan ini berlaku sejak Jumat, 1 Desember 2023, sesuai dengan Peraturan BI Nomor 14/2023.
BI memberikan tenggat waktu 10 tahun bagi masyarakat untuk melakukan penukaran, yakni mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, serta di bank umum.
Uang logam yang dicabut meliputi pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 memiliki gambar bunga melati, Garuda Pancasila, Garuda Pancasila dan kelapa sawit, serta Garuda Pancasila dan bunga melati dengan tulisan angka 500 dominan.
Baca Juga: Rencanakan Rupiah Digital Menjadi Mata Uang Resmi, BI Matangkan Prototype Alat Pembayaran
Erwin menekankan bahwa penukaran dapat dilakukan baik untuk uang logam yang masih dalam kondisi baik maupun yang lusuh, cacat, atau rusak.
Penggantian dilakukan sesuai dengan peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.
Jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal.
Baca Juga: Soal BI Cheking David Hendradjid, OJK Sesalkan Bank BRI yang Lalai Jalankan SOP
Namun, jika fisiknya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian.
Selain itu, BI memberikan fasilitas pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui www.pintar.bi.go.id.
Dengan mengikuti ketentuan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Upaya ini diambil untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar dan efisien bagi masyarakat.***


.webp)

