POJOKSATU.id- Kasus penistaan agama Panji Gumilang sudah mulai merembet kepada kasus tindak pidana pemalsuan dokumen akte tanah Yayasan Al Zaytun.
Dokumen pemalsuan tanah itu, dilakukan langsung oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Hal ini terungkap usai penyidik Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi berinisial S dan AH.
Baca Juga: Pramuka Kota Bekasi Kirim Ratusan Peserta ke Korea Selatan Dalam Kegiatan Jamdun, Paling Banyak se Indonesia
"Ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh saudara PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 26 Juli 2023.
Menurut Ramadhan, pihaknya juga telah menemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan bantuan dana bos dan penyalahgunaan zakat.
Penyalahgunaan dana bos dan zakat itu, Panji Gumilang menggunakan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) ataupun Al-Zaytun.
Baca Juga: Kisah Michelle Ashley Putri Pinkan Mambo, Korba Pelecehan Seksual dari Suami Kedua Ibunya, Alami Trauma
"(Adanya) dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat," ujarnya.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Kemdikbudristek, kata jenderal bintang satu ini, ternyata tidak terdaftar SMK di bawah naungan yayasan atas nama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau Al Zaytun.
"Hasil koordinasi tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pendidikan Islam (YPI)," ujarnya.
Baca Juga: Terpaksa Mentaati Regulasi, Jakmania Dilarang Tandang
Kendati demikian, Brigjen Ramadhan menuturkan pihaknya akan melakukan pendalaman ada tidaknya SMK yang digunakan Panji Gumilang untuk melakukan penyalahgunaan dana Bos dan zakat.
"(Kami ) dan Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan penelusuran terkait ada tidaknya kemungkinan SMK dengan atas nama YPI atau Al-Zaytun," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan karena penyidik menemukan bukti adanya pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Terjawab Sudah Alasan Jokowi Kerap Posting Foto Bareng Prabowo, Begini Analisanya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak tak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka.
Alasannya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut.
"Setelah naik ke penyidikan, (penetapan tersangka) bakal ada upaya lagi yang dijalankan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Reporter : Firdausi


