POJOKSATU.id — Satu lagi korban insiden penembakan oleh aparat Malaysia meninggal dunia pada Selasa (4/2/2025).
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, yang menyebut bahwa korban yang sebelumnya dalam kondisi kritis akhirnya mengembuskan napas terakhir di RS Idris Shah Serdang.
"Satu korban kritis penembakan aparat Malaysia yang telah dirawat di RS Idris Shah Serdang sejak 24 Januari 2025 telah meninggal dunia pada hari ini, 4 Februari 2025," ujar Judha dalam keterangannya.
Korban diketahui sempat menjalani operasi pengangkatan ginjal akibat luka tembak yang dideritanya.
Namun, meski telah mendapatkan perawatan intensif, kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Hingga saat ini, identitas korban masih belum dipastikan.
Menurut Judha, korban tidak memiliki dokumen identitas apa pun saat ditemukan.
Bahkan, sesama WNI yang juga dirawat di rumah sakit yang sama tidak mengenal secara rinci identitas almarhum.
"Identitas almarhum hingga saat ini belum diketahui. Almarhum tidak membawa sama sekali dokumen identitas diri. Sesama WNI yang dirawat di RS Idris Shah Serdang juga tidak mengenal detail data almarhum," ungkapnya.
Saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur terus berupaya melakukan proses identifikasi lebih lanjut, termasuk melalui rekam biometrik.
Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Masih Kritis Tak Sadarkan Diri, Kakorlantas Buka Suara
Sementara itu, kondisi satu WNI lainnya yang juga menjadi korban dalam insiden ini dikabarkan telah membaik.
WNI yang sebelumnya berstatus kritis dengan inisial MH, asal Aceh, kini dalam keadaan stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa.
"Informasi mengenai kondisi MH juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kementerian Luar Negeri," tambah Judha.
Di sisi lain, terkait penangkapan seorang WNI oleh Kepolisian Selangor pada 1 Februari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah melayangkan Nota Diplomatik guna meminta penjelasan serta akses kekonsuleran bagi yang bersangkutan.
Berdasarkan komunikasi antara KBRI Kuala Lumpur dan Atase Polisi dengan Kepala Kepolisian Selangor, pihak Malaysia telah menyatakan bahwa akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur.
Menanggapi permintaan Indonesia agar insiden ini diselidiki secara menyeluruh, pihak Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal dalam penyelidikan kasus ini.
Salah satunya adalah pasal dalam Akta Senjata Api 1960, yang digunakan untuk menginvestigasi dugaan kesalahan penggunaan senjata oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). ***


.webp)

