POJOKSATU.ID- Usai Satgasus Merah Putih dibubarkan, kini Polri telah membentuk Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Satgas ini dibentuk pada 21 September 2023 dengan fokus untuk memberantas tindak pidana peredaran narkoba.
Hingga sampai 17 November 2023, Satgas telah menangkap sebanyak 3.410 tersangka yang terlibat peredaran narkoba.
Baca Juga: Disambut Antusias di Jakarta, Komunitas Sopir Truk Optimistis Ganjar-Mahfud Menangkan Pilpres 2024
Dari 3.410 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka 2.779 tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman, dan 631 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
"Jumlah ini merupakan hasil penangkapan dari 18 Oktober hingga 14 November," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri, Sabtu (18/11/2023).
Menurut Irjen Asep, pihaknya juga telah menerbitkan 2.291 laporan polisi yang saat ini masih terus di dalami penyidik.
Baca Juga: Korban Tewas di Jalur Gaza Palestina Mencapai 1.200 Orang, Angka Paling Banyak Anak-anak
"Dari penangkapan ini setidaknya telah menyelamatkan 2.510.127 jiwa," tuturnya.
Tal hanya itu, dari penangkapan para pelaku, penyidik telah menyita total 291,16 kilogram narkotika jenis sabu dan 166,232 ribu pil ekstasi.
Sementara itu, Ganja sebanyak 381,3 kilogram, tembakau gorila sebanyak sembilan kilogram, ketamin 20 kilogram, dan bbat keras 657.966 ribu
"Kasus masih terus kita kembangkan," tuturnya.
Baca Juga: Hindari Risiko Kecelakaan, Ini 7 Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Musim Hujan
Adapun apabila dijumlahkan total pengungkapan narkoba dari awal satgas dibentuk 21 September 2023 hingga 17 November 2023 sudah sebanyak 7.566 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.
"Dimana 6.280 orang diantaranya sedang dalam proses penyidikan dan 1.286 orang tersagka lainnya direhabilitasi," ungkap Asep. ***


.webp)
