POJOKSATU.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dikabarkan akan dilantik menjadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan pada Senin, 8 Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, yang menyatakan gerakan buruh mendukung penuh langkah tersebut.
Menurut Andi, kehadiran Said Iqbal di lingkungan pemerintahan dapat menjadi jembatan bagi aspirasi pekerja dan buruh dalam proses pengambilan kebijakan nasional.
Baca Juga: Pelantikan Pejabat Negara, Istana Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo
“Bung Iqbal besok mudah-mudahan, insya Allah akan menjadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Kita dukung penuh sebagai gerakan buruh,” ujar Andi saat ditemui di sela Kongres KPBI di Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Gerakan Buruh Beri Dukungan
Andi menegaskan keyakinannya bahwa masuknya Said Iqbal ke pemerintahan tidak akan mengubah komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
Menurut dia, sejumlah tokoh buruh yang saat ini berada di pemerintahan tetap mampu menjaga konsistensi perjuangan mereka meskipun telah menduduki jabatan negara.
Baca Juga: BGN Siapkan Skema Baru MBG di Daerah 3T, Kantin Sekolah hingga Dapur Komunitas Bisa Dimanfaatkan
“Bung Iqbal saya yakin komitmennya sangat penuh untuk berjuang untuk buruh. Begitu juga Bung Jumhur di Menteri LH. Di tengah kesibukannya, beliau masih mau hadir di Kongres KPBI,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan tokoh-tokoh buruh di pemerintahan justru dapat memperkuat saluran komunikasi antara pekerja dan negara.
“Saya yakin tokoh-tokoh buruh yang masuk pemerintahan tidak akan meninggalkan ideologi pembelaan terhadap buruh dan tidak akan meninggalkan jalan perjuangan walaupun sudah jadi pejabat pemerintahan,” lanjutnya.
Istana Akui Masih Dalam Tahap Diskusi
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memberikan sinyal mengenai kemungkinan bergabungnya Said Iqbal ke dalam pemerintahan.
Saat ditanya mengenai kabar tersebut, Prasetyo mengakui pembahasannya masih berlangsung di internal pemerintah.
“Sedang kita diskusikan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ketika ditanya mengenai posisi yang akan ditempati, Prasetyo hanya memberikan petunjuk bahwa jabatan tersebut kemungkinan besar berkaitan dengan aktivitas dan perjuangan Said Iqbal selama ini di bidang ketenagakerjaan.
Said Iqbal Minta Tunggu Pengumuman Resmi
Di sisi lain, Said Iqbal belum bersedia memberikan penjelasan rinci terkait kabar tersebut. Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
“Kita tunggu saja pengumuman resmi dari Mensesneg atas nama Presiden ya,” ujarnya pada Minggu (7/6).
Meski demikian, saat ditanya mengenai komunikasi yang telah terjalin dengan pihak Istana, Said membenarkan adanya pembicaraan tersebut.
“Iya,” jawabnya singkat.
Ia juga memberi isyarat bahwa tugas yang kemungkinan akan diembannya tetap berkaitan erat dengan isu ketenagakerjaan yang selama ini menjadi fokus perjuangannya.
“Kemungkinan sekitar isu ketenagakerjaan,” katanya.
Baca Juga: Apresiasi Tertinggi bagi Guru Pendamping: Kunci Sukses Keberhasilan Program ADEM!
Fokus pada Perlindungan Buruh dan Tenaga Kerja
Pernyataan dari Istana maupun Said Iqbal semakin memperkuat spekulasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan peran khusus yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja dan kesejahteraan buruh.
Prasetyo sebelumnya juga menegaskan bahwa posisi yang sedang dibahas kemungkinan berkaitan dengan kontribusi Said selama bertahun-tahun dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Sedang kita diskusikan. Kemungkinan berkaitan dengan tentunya perjuangan beliau selama ini, dengan buruh, tenaga kerja,” ujar Prasetyo.
Baca Juga: Ketahui Sisi Lain Pendampingan Siswa Afirmasi Siswa ADEM di SMA Berikut!
Hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Istana mengenai jabatan yang akan ditempati Said Iqbal.
Namun, jika pelantikan tersebut benar terjadi, maka hal itu akan menjadi salah satu momen penting dalam hubungan antara gerakan buruh dan pemerintahan, sekaligus membuka ruang baru bagi isu ketenagakerjaan untuk mendapatkan perhatian lebih besar dalam proses perumusan kebijakan nasional.***




