POJOKSATU.id, JAKARTA - Staf Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Dalam kesaksiannya, Singgih mengungkap reaksi Luhut pada saat melihat konten podcast yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Youtube yang diunggah 20 Agustus 2021.

Singgih mengungkapkan bahwa Luhut marah saat menonton video podcast yang ia perlihatkan pada 23 Agustus 2021 di kantor Luhut. Luhut berang lantaran judul video itu terlalu menyerang dirinya.

"Kesan beliau (Luhut) adalah langsung marah ketika ada judul yang mengaitkan beliau dengan operasi militer Intan Jaya Papua untuk kepentingan ekonominya, yang Mulia," kata Singgih di hadapan majelis hakim.

Singgih juga menceritakan reaksi marahnya Luhut pada saat melihat video itu. Menurutnya judul dalam video itu diprotes Luhut.

BACA : Dua Staf Luhut Bersaksi di Sidang Lanjutan Haris Azhar dan Fatia Hari Ini

"Eh kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan yang mulia," papar Singgih.

Berdasarkan pengakuannya, Singgih pertama kali mengetahui video podcast tersebut pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu.

Singgih sudah lebih dulu menonton secara utuh konten video yang diunggah Haris Azhar. Kemudian ia melakukan analisa sebelum akhirnya melaporkannya kepada Luhut.

"Kami menonton dan melihat secara utuh percakapan dari video konten itu. Kurang lebih sebelum melapor ke Pak Luhut ada 4 kali kami tonton yang mulia," ujarnya.

Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Reporter: Fandi