POJOKSATU.ID - Suasana makan siang rombongan wisatawan di sebuah rumah makan kawasan Playen, Gunungkidul, mendadak berubah tegang pada Minggu 2 November 2025.

Sebanyak 140 wisatawan yang datang menggunakan tiga bus semula tampak menikmati makan siang.

Namun tak lama kemudian, pihak restoran menyadari tagihan sebesar Rp 3,4 juta tak kunjung dilunasi oleh pihak biro travel.

Biro perjalanan yang diketahui berasal dari Boyolali dan dipimpin oleh seorang pria berinisial F (27).

Baca Juga: TPG Triwulan 4 November 2025: Non ASN Sudah Cair, ASN Masih Cemas Menatap Layar Ponsel

Disebut telah menerima pembayaran penuh dari ketua rombongan.

Namun, uang tersebut tidak pernah diteruskan kepada pihak restoran.

Alhasil, romongan wisatawan sempat tertahan di lokasi hingga permasalahan mulai diusut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah pihak restoran melakukan pemeriksaan silang dengan ketua rombongan wisata.

Baca Juga: Viral Sosok FN di Tiktok Disebut Pelaku Ledakan Bom SMAN 72, Siswa Aktif Pernah Pelatihan OSIS

Dari keterangan yang diperoleh, rombongan sudah membayar lunas Rp 13,4 juta kepada F.

Yang mencakup seluruh kebutuhan perjalanan, termasuk biaya makan.

Ketua rombongan bahkan menunjukkan kuitansi resmi dengan logo restoran sebagai bukti pembayaran.

Namun, ketika dikonfirmasi, pihak restoran memastikan tidak pernah menerima pembayaran tersebut.

Dan menyatakan tidak memiliki kerja sama apa pun dengan biro perjalanan milik F.

Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji, membenarkan peristiwa ini dan menyebut telah dilakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak.

“Setelah makan siang selesai, pihak biro tidak bisa melunasi tagihan. Saat dicek, ternyata ketua rombongan sudah membayar langsung ke F,” ujarnya dikutip dari detik, 8 November 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, F hanya membawa uang sekitar Rp 2,5 juta, yang diklaimnya untuk membayar biaya sewa bus.

Baca Juga: Dedie Rachim Lantik 22 Kepala SD Kota Bogor, Dorong Pendidikan Berkarakter untuk Generasi Emas

Namun dana tersebut jauh dari cukup untuk melunasi seluruh kewajiban kepada restoran.

Polisi kini mendalami indikasi penggelapan dana wisata yang melibatkan oknum penyelenggara perjalanan tersebut.

Akibat insiden itu, puluhan wisatawan sempat terlantar di area restoran selama berjam-jam, menunggu kejelasan dari pihak biro perjalanan.

Sebagian wisatawan tampak panik, sementara lainnya kebingungan karena jadwal kunjungan berikutnya terpaksa dibatalkan.

Baca Juga: Kapolres Tangerang Selatan Buka “Ojol Mart” Guna Perkuat Sinergi dan Ekonomi Ojol

Pihak restoran juga mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga reputasi, karena harus menanggung situasi yang tidak mereka sebabkan.

Polsek Playen kini mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.

Termasuk kuitansi pembayaran yang diduga dipalsukan.

Petugas juga berencana memeriksa dokumen izin usaha dan legalitas biro perjalanan tersebut.

Dari hasil penelusuran awal, biro travel milik F tidak memiliki izin operasional resmi.

Dari Dinas Pariwisata dan belum terdaftar di asosiasi agen perjalanan wisata mana pun.

Jika terbukti bersalah, F dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri pariwisata, terutama agen perjalanan kecil yang kerap menawarkan paket murah tanpa transparansi pembayaran.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng citra pariwisata lokal yang tengah tumbuh pesat.

Baca Juga: Brimob dan Pemkab Sukabumi Salurkan Alsintan untuk Dukung Ketahanan Pangan Petani

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap biro perjalanan tidak resmi.

Wisatawan harus mulai kritis memastikan legalitas penyelenggara tur sebelum berangkat.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem registrasi agen agar kejadian seperti ini tidak terulang.

Selain itu, asosiasi industri wisata didorong untuk mendorong penerapan sistem pembayaran digital dan escrow (rekening bersama).

Baca Juga: Dishub Tangsel Dirikan Pos Pantau untuk Awasi Aktivitas Tambang

Agar dana perjalanan wisata lebih aman dan terpantau.

Dengan sistem ini, pembayaran baru diteruskan kepada penyedia layanan setelah kegiatan terlaksana dengan baik.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyatakan siap membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.

Sekaligus memperketat izin operasional biro travel di wilayahnya.

Dinas Pariwisata setempat juga akan berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan edukasi bagi wisatawan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah modal utama dalam industri pariwisata.

Insiden biro travel yang menipu wisatawan tidak hanya merugikan satu pihak, tetapi juga menciptakan efek domino yang menurunkan kredibilitas daerah wisata.

Kini, para wisatawan yang menjadi korban berharap uang mereka bisa dikembalikan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Sementara pihak restoran masih menunggu hasil penyelidikan polisi untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.***