POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setelah menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Uang tersebut menjadi bukti awal paling penting yang kemudian mengantar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang.
Baca Juga: Setelah Ramai Dikritik, Mendagri Tito Karnavian Klarifikasi Soal Bantuan Negeri Jiran
Ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025.
Penyitaan uang tunai itu menjadi titik kunci dalam konstruksi perkara.
Menurut keterangan resmi KPK yang disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari setoran komitmen fee terkait proyek pemerintah daerah yang sudah diatur sebelumnya.
Uang itu ditemukan dalam proses OTT yang dilakukan serentak di beberapa titik di Kabupaten Bekasi.
Secara total, KPK mengamankan 10 orang, terdiri dari Ade Kuswara, ayahnya, serta pihak swasta yang diduga menjadi perantara dan pemberi suap.
Dari jumlah tersebut, 7 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka.
KPK menjelaskan bahwa skema ijon proyek yang terbongkar ini mengikuti pola yang kerap terjadi dalam kasus korupsi kepala daerah.
Modusnya adalah memastikan proyek jatuh kepada pihak tertentu dengan imbalan setoran fee yang dibayarkan secara bertahap.
Dalam kasus Bekasi, uang ratusan juta yang disita menjadi dugaan bagian dari pembayaran awal atas “jaminan proyek” yang dikondisikan melalui jalur kedekatan personal.
Ayah Bupati, H.M. Kunang, disebut memiliki peran aktif dalam mengelola transaksi tersebut.
Ia diduga menjadi penghubung antara pihak swasta dan lingkaran kekuasaan sang anak.
Keterlibatan keluarga pejabat dalam skema suap ini menjadi perhatian serius penyidik, terutama karena pola serupa juga muncul dalam sejumlah OTT kepala daerah lain sepanjang 2025.
Ade Kuswara sendiri dikenal sebagai bupati termuda di Kabupaten Bekasi, menjabat sekaligus sebagai Ketua DPC PDIP setempat.
Namun status politik tersebut tak menghalangi proses hukum.
Baca Juga: Setelah Ramai Dikritik, Mendagri Tito Karnavian Klarifikasi Soal Bantuan Negeri Jiran
Setelah resmi ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2025 pagi.
Ade langsung digiring penyidik dan mengenakan rompi oranye, menandai status barunya sebagai terduga penerima suap.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan menggunakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur pidana untuk penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan.
Bukti awal berupa uang tunai ratusan juta rupiah dianggap belum menggambarkan keseluruhan dugaan aliran dana.
Penyidik sedang mendalami apakah ada proyek lain yang diawali dengan pola serupa dan apakah ada penerimaan suap dalam jumlah lebih besar.
Penyitaan barang bukti elektronik dan dokumen dari beberapa lokasi di Bekasi juga tengah dianalisis lebih lanjut.
Baca Juga: Setelah Ramai Dikritik, Mendagri Tito Karnavian Klarifikasi Soal Bantuan Negeri Jiran
Dampak politik dari kasus ini langsung terasa di Kabupaten Bekasi.
Pemerintahan daerah berada dalam tekanan karena status tersangka kepala daerah berpotensi mengganggu agenda strategis dan proses penganggaran.
Sementara itu, pihak PDIP menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh prosedur penyidikan kepada KPK.
Kasus ijon proyek yang menyeret bupati dan ayahnya ini menjadi salah satu OTT paling menonjol pada akhir 2025.
Selain memunculkan pertanyaan mengenai integritas pejabat daerah, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas soal peran keluarga dalam mengendalikan kebijakan publik.
KPK menyebut penyidikan lanjutan akan memastikan seluruh aliran dana dibongkar agar perkara ini terang benderang hingga ke pengadilan.***


.webp)

