POJOKSATU.id – Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza kembali mencuri perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Putra pengusaha minyak besar Riza Chalid itu kini berdiri di meja hijau sebagai terdakwa, sebuah posisi yang kontras dengan rekam jejaknya sebagai pengusaha dengan latar pendidikan elite internasional.

Kerry lahir di Jakarta pada 15 September 1986 dan mengenyam pendidikan menengah di United World College of South East Asia, Singapura.

Baca Juga: PECAH! Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun, Purbaya Sebut THR PNS Mau Dicairkan Awal Puasa!

Setelah itu, ia melanjutkan studi ke Inggris dan meraih gelar Bachelor of Science (BSc) Applied Business Management dari Imperial College, University of London pada 2008, dikutip PojokSatu.id dari Tirto.

Latar pendidikan luar negeri tersebut menempatkannya sebagai figur yang sejak awal diproyeksikan meneruskan bisnis besar keluarga di sektor energi.

Dalam perjalanan profesionalnya, Kerry tercatat terlibat dalam sejumlah perusahaan yang beroperasi di bidang logistik migas dan terminal bahan bakar.

Baca Juga: Inilah Empat Ide Olahan Ayam untuk Meal Prep Ramadan, Praktis dan Bikin Menu Sahur Tak Membosankan

Ia disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa serta memiliki hubungan bisnis dengan PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara.

Perusahaan-perusahaan itu selama bertahun-tahun bergerak dalam layanan terminal BBM, penyewaan kapal, hingga distribusi energi.

Namun, rekam jejak tersebut berubah ketika Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2025 terkait dugaan korupsi impor minyak yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Baca Juga: Bersiap Sahur Praktis, Ini Food Preparation Andalan Jelang Ramadan, Bangun Tidur Langsung Gercep

Dalam dakwaan, jaksa menilai Kerry ikut memufakatkan pengaturan kontrak sewa kapal dan fasilitas logistik yang menguntungkan pihak tertentu.

Jaksa menyebut tindakan itu memperkaya diri sendiri dan pihak lain serta berdampak pada kerugian negara yang signifikan, dikutip PojokSatu.id dari Antara.

Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap Kerry disebut menerima keuntungan hingga Rp3,07 triliun dalam skema tersebut, meski angka itu dibantah mentah-mentah oleh pihak Kerry.

Di persidangan, ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik pengaturan tersebut dan menyebut seluruh saksi yang dihadirkan tidak satu pun menyebut dirinya terlibat.

Meski membantah seluruh dakwaan, Kerry tetap menghadapi tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun.

Baca Juga: PECAH! Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun, Purbaya Sebut THR PNS Mau Dicairkan Awal Puasa!

Tuntutan itu menjadi puncak dari proses hukum panjang yang menyeret namanya dan menempatkannya sebagai salah satu figur sentral dalam skandal migas terbesar dalam sejarah Pertamina.

Kisah Kerry menjadi gambaran dramatis kontras perjalanan hidup dari pewaris “kerajaan minyak”, lulusan kampus bergengsi dunia.

Hingga kini menghadapi ancaman hukuman belasan tahun.

Baca Juga: Bersiap Sahur Praktis, Ini Food Preparation Andalan Jelang Ramadan, Bangun Tidur Langsung Gercep

Perjalanannya menarik perhatian publik bukan hanya karena besarnya nilai kerugian negara.

Tetapi juga karena latar belakangnya yang selama ini identik dengan lingkaran elite bisnis energi nasional.***