POJOKSATU.ID- Selama proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Almas Tsaqibbirru Re A, yang berperan sebagai penggugat dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt, telah membangun sebuah platform dialog baru.
Dalam platform ini, Almas secara tegas menegaskan serangkaian tuntutannya terhadap pihak tergugat, yang tak lain adalah Wali Kota Solo dan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Tuntutan tersebut mencakup permintaan akan pengakuan dalam bentuk ucapan terima kasih, serta gugatan material senilai Rp 10 juta.
Baca Juga: Rekomendasi Restoran Romantis di Jakarta Untuk Merayakan Valentine
Seiring dengan proses mediasi tersebut, kuasa hukum Almas, yang diwakili oleh Utomo Kurniawan, secara seksama menyusun dan menyerahkan sebuah proposal mediasi yang komprehensif.
Namun, hingga akhir sidang, belum ada respons yang diberikan oleh pihak tergugat terkait proposal tersebut.
Melangkah lebih jauh, sidang mediasi berikutnya telah ditetapkan pada Senin (19/2), dengan tujuan utama untuk merespons proposal mediasi yang telah diajukan oleh pihak penggugat.
Agenda ini menjadi fokus bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, karena diharapkan dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak terlibat.
Baca Juga: Kisah Konflik Lionel Messi dan Rafael Marquez di Barcelona
Kehadiran Almas di setiap tahapan mediasi menjadi bukti komitmennya dalam mencari penyelesaian yang adil dan harmonis.
Sementara itu, pihak tergugat, melalui perwakilannya, Richard Purnomo, menegaskan bahwa mereka akan menanggapi proposal mediasi dengan penuh kehati-hatian dan kepemimpinan yang bijaksana.
Langkah-langkah berikutnya akan didasarkan pada komunikasi terbuka dan konstruktif antara kedua belah pihak.
Dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan mengakhiri perselisihan ini dengan baik.***


