POJOKSATU.ID – Belum lama ini, publik tengah dihebohkan dengan persoalan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Yang mana, kebijakan pemerintah yang dirumuskan ini akan diberlakukan sejak dini hari Rabu (1/1/2025).
Namun, kenaikan PPN 12 persen tersebut diketahui hanya dikenakan terhadap produk yang tergolong barang mewah.
Baca Juga: Begini Persiapan PPG Guru Tertentu Jika Dilaksanakan Secara Offline, Manakah Bagian Tersulit?
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.
Prabowo menegaskan bahwa persoalan kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku bagi kalangan menengah ke bawah.
“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucapnya.
Baca Juga: Fakta Terbaru! 3 Alasan Naruto Uchiha Berhasil Mengalahkan Nagato dengan Sennin Mode
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” jelasnya.
Presiden terpilih pada 2024 ini juga mengungkapkan apa saja contoh barang yang akan dikenakan tarif 12 persen.
Tentu, hal ini dijelaskan agar tidak terjadinya berita simpang siur dari kalangan publik perihal kenaikan pajak tersebut.
Baca Juga: Info NRG bagi Lulusan PPG Guru Tertentu piloting 1, 2, dan 3, TPG Segera Cair ke Rekening
Sebagaimana diketahui, sebagian besar kalangan publik sempat dihebohkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan diberlakukan untuk semua barang.
Namun, hal ini dibantah Prabowo dan kembali menegaskan bahwa kenaikan pajak tersebut hanya belaku bagi barang mewah.
Dirinya juga menambahkan bahwa produk yang tidak tergolong ke dalam barang mewah hanya akan dikenakan pajak sebesar 11 persen.
Baca Juga: 10 Ide Kreatif Kegiatan Untuk Memulai Semester Genap yang Menyenangkan untuk Siswa
“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah,” tuturnya.
“Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kenaikan PPN 12 persen ini juga dinilai Prabowo tidak lain untuk memajukan perekonomian domestik.
Baca Juga: Menegangkan! 7 Film Horor Seram untuk Meriahkan Malam Tahun Baru!
Sebagaimana kebijakan tersebut ditetapkan pada 2021 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). ***


