JAKARTA, POJOKSATU.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus merancang berbagai kebijakan untuk mengendalikan persoalan pencemaran udara yang terjadi di wilayah Ibu Kota.

Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Deftrianov menyampaikan bahwa sejumlah upaya telah disiapkan pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas dan meningkatkan penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari strategi mengurangi emisi kendaraan.

Pembangunan infrastruktur transportasi massal, termasuk MRT dan LRT, menjadi salah satu program yang terus dikembangkan pemerintah.

Deftrianov menjelaskan bahwa proyek MRT Jakarta masih berlanjut melalui pembangunan Fase 2 yang akan memperpanjang jangkauan perjalanan hingga sejumlah kawasan strategis di pusat Jakarta.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan sistem MRT untuk Fase 2. Kami berharap hingga 2027, MRT sudah dapat beroperasi sampai Monas, kemudian pada 2029 hingga Kota Tua," ujar Deftrianov.

Tidak hanya MRT, sistem transportasi umum Jakarta juga mencakup sejumlah moda lain seperti LRT, TransJakarta serta layanan yang terintegrasi melalui JakLingko.

Deftrianov mengungkapkan bahwa tingkat cakupan sistem transportasi publik di Jakarta secara keseluruhan kini sudah mendekati angka 92 persen.

Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan pencemaran udara tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembenahan sektor transportasi.

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian pemerintah, termasuk melalui penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di berbagai wilayah.

Menurut Deftrianov, kawasan hijau memiliki fungsi dalam membentuk iklim mikro atau microclimate sekaligus dapat menjadi salah satu bagian dari upaya mengendalikan polusi udara.

"Kami tidak hanya mempertimbangkan penyediaan transportasi publik, akan tetapi juga penyediaan ruang terbuka hijau. Kami percaya ruang hijau juga merupakan bagian dari microclimate dan dapat membantu dalam menangani polusi udara," jelasnya.

Upaya tersebut juga dilakukan melalui keterlibatan Pemprov DKI dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) yang digagas Kementerian PPN/Bappenas.

Pembahasan mengenai kawasan aglomerasi dinilai penting mengingat kualitas udara Jakarta turut dipengaruhi aktivitas di wilayah sekitar Ibu Kota.

Sementara itu, hasil penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) sebelumnya menunjukkan kadar PM2.5 di Jakarta berada pada level 34 mikrogram per meter kubik (μg/m³).

Konsentrasi tersebut tercatat sekitar 6,8 kali lebih tinggi dibandingkan nilai pedoman tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berada di angka 5 μg/m³.

PM atau particulate matter merupakan salah satu jenis pencemar yang masih menjadi perhatian dalam persoalan kualitas udara Jakarta.

Partikulat ini terdiri atas campuran partikel berukuran kecil berbentuk padat maupun tetesan cair yang melayang di atmosfer.

Penelitian ITB menemukan bahwa tingginya paparan PM2.5 di Jakarta berkaitan erat dengan berbagai aktivitas manusia yang menghasilkan emisi.

Dari sejumlah sektor, transportasi tercatat sebagai sumber kontribusi terbesar terhadap pencemaran udara dengan persentase mencapai 59 persen.

Kendaraan bermesin diesel menjadi sumber PM2.5 dengan kontribusi sekitar 33,1 persen berdasarkan studi tersebut.

Setelahnya, kendaraan berbahan bakar bensin memberikan kontribusi sebesar 26,2 persen.

Sementara itu, secondary sulfate menyumbang sekitar 20,4 persen, kemudian pembakaran batu bara sebesar 5,5 persen dan pembakaran sampah sekitar 5 persen.

Menurut Deftrianov, persoalan pencemaran udara Jakarta perlu ditangani melalui kebijakan yang terintegrasi dengan melibatkan pemerintah daerah di kawasan sekitar.

Ia menjelaskan terdapat tiga kebutuhan utama yang perlu diperkuat agar penanganan polusi dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi.

Pertama, diperlukan tata kelola metropolitan yang lebih kuat untuk memastikan kerja sama antardaerah dalam kawasan aglomerasi dapat berjalan secara optimal.

Deftrianov mengatakan pengembangan kawasan aglomerasi Jakarta merujuk pada Peraturan Nasional Nomor 2 Tahun 2024.

Ia berharap keberadaan Dewan Aglomerasi Jakarta nantinya dapat menjadi wadah kelembagaan yang tidak sekadar menjalankan fungsi koordinasi, tetapi juga mendorong pelaksanaan kebijakan yang melintasi batas administrasi daerah.

"Kami berharap Dewan Aglomerasi Jakarta dapat menyediakan mekanisme kelembagaan untuk mengoordinasikan, dan bukan hanya mengoordinasikan tetapi juga mendorong pelaksanaan tindakan lintas wilayah administratif. Hal ini juga perlu melibatkan pihak swasta dan badan utilitas, termasuk PLN sebagai perusahaan listrik negara," tuturnya.

Kebutuhan kedua adalah adanya program dan sasaran strategis yang dapat disepakati secara bersama oleh seluruh daerah yang berada dalam kawasan aglomerasi.

Deftrianov menyebut masing-masing wilayah memiliki agenda dan prioritas yang berbeda sehingga dibutuhkan kesepakatan resmi agar kebijakan penanganan polusi dapat dilaksanakan secara selaras.

Setiap program juga perlu melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan bidang dan wilayah masing-masing.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu membangun sistem data serta pemantauan yang digunakan secara bersama.

Keberadaan sistem tersebut memungkinkan kondisi kualitas udara dan perkembangan program pengendalian polusi dipantau serta diperbarui secara berkala.

Deftrianov kembali menekankan pentingnya memperkuat hubungan dan koordinasi antara Jakarta dengan pemerintah daerah di kawasan aglomerasi dalam menangani pencemaran udara.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah memiliki pengalaman melakukan koordinasi lintas wilayah ketika menghadapi persoalan banjir besar pada 2020.

"Sebenarnya, kita udah memiliki pengalaman sebelumnya dalam menangani persoalan pengelolaan banjir. Saat banjir besar pada 2020, tiga gubernur, delapan wali kota, serta sekitar empat atau lima menteri menyusun langkah-langkah strategis bersama, termasuk membagi tanggung jawab menangani siapa melakukan apa," kata Deftrianov.

Menurut dia, mekanisme kerja sama lintas wilayah seperti yang pernah diterapkan dalam penanganan banjir dapat menjadi contoh untuk menghadapi persoalan polusi udara.

Pasalnya, sumber pencemaran udara yang memengaruhi Jakarta tidak seluruhnya berasal dari aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalam wilayah Ibu Kota.

Studi ITB menunjukkan sejumlah daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, turut memberikan kontribusi terhadap sumber polusi udara Jakarta.

Kontribusi yang berasal dari aktivitas wilayah penyangga tersebut diperkirakan mencapai 38,51 persen.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan kualitas udara Jakarta membutuhkan pendekatan yang lebih luas dan tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan di dalam batas administrasi DKI Jakarta.

Kerja sama dengan daerah-daerah yang berada di kawasan aglomerasi menjadi salah satu faktor penting agar upaya pengendalian pencemaran udara dapat dilakukan secara menyeluruh.***