POJOKSATU.id - Seorang istri berinisial MS di Jakarta Timur (Jaktim), tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (KDRT) terhadap suaminya AG, dengan cara menyeretnya menggunakan mobil di Jalan Rata Ceger, Cipayung, Jaktim.

Peristiwa tersebut, sempat viral di media sosial (medsos), setelah videonya diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Dalam postingan yang viral tersebut, dinarasikan jika hal ini terjadi setelah pelaku kepergok suaminya selingkuh dengan pria lain, hingga nekat melakukan hal tersebut.

Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly mengungkapkan jika saat ini pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga: Angkat Koper, Malaysia Sulit Terima Kenyataan Gagal di Kandang Sendiri, Merasa Lebih Layak ke Semifinal Piala AFF 2024, Coach Pau Marti Diganti

Atas perbuatannya tersebut, lanjutnya, saat ini MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti halnya hasil visum et repertum luka korban, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.

Lebih lanjut, Nicholas menambahkan atas perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.***