POJOKSATU.id, BATUBARA - Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku Batu Bara, berhasill mengamankan 67 butir pil ekstasi dari pengedar yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnandi, menyampaikan kedua pelaku inisial RJ (49) dan MA (39), warga Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

"Kami mengaman barang bukti berupa 67 butir pil ekstasi, empat telepon seluler, satu unit sepeda motor dan sebuah dompet berisi uang Rp 3 juta rupiah hasil penjualan narkoba," ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH, Senin (6/3).

Ditambahkannya juga, penangkapan terhadap dua pelaku berbekal informasi dari masyarakat bahwa mereka merupakan terduga bandar ekstasi.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Berdasarkan penyelidikan, mereka sudah melakoni pekerjaan tersebut selama 2 atau 3 tahun. Keduanya mendpatkan barang tersebut dari kisaran," ujar AKP Fery

Saat ini, kata Fery dua pasutri sudah diserahkan ke Polres Batubara guna proses lebih lanjut.

"Penanganan kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Batubara. Saat ini kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut siapa atasan mereka." pungkasnya

Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 115 ayat 2 tentang pengedar narkotika, dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.