POJOKSATU.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha berinsial AB (30) pada 1 Januari 2024.
Pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha berinsial AB itu ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terhadap aksi pendukung Lukas Enembe.
Penangkapan pria berinsial AB dilakukan setelah ada laporan terkait pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha yang mengunggah ujaran kebencian dan mengandung SARA terhadap aksi pendukung Lukas Enembe.
Dalam pernyataan resmi, Dittipidsiber Bareskrim Polri menginformasikan bahwa lelaki berinsial AB pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha telah ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023, pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi juga mengungkapkan bahwa ujaran yang disampaikan pria dengan wig kribo berinsial AB melalui akun TikTok @presiden_ono_niha menyulut kemarahan di kalangan warganet Papua.
Pria itu memiliki 110 ribu pengikut dan kerap membahas konten terkait situasi terkini di tanah air.
Dalam video tersebut, AB membuat thumbnail video dengan gambar gorila yang disertai tulisan "Pengikut Lukas Enembe Harus Tahu Diri."
Unggahan tersebut mendapat ribuan komentar yang mengungkapkan reaksi dan perasaan marah dari para pengguna media sosial terhadap kontennya.
Baca Juga: Beredar Foto- foto Anggota Polisi dan TNI Alami Luka Buntut Ricuh Saat Pemakaman Lukas Enembe
Polisi menyatakan bahwa AB juga pernah menimbulkan kegeraman di kalangan warganet dengan menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina.
Pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha ini juga diketahui memberikan pernyataan mendukung penyerangan Israel terhadap Hamas atau Palestina.
Saat dilakukan penangkapan, aparat kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha, termasuk 1 unit ponsel, wig, pakaian kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam proses pembuatan videonya.
AB dihadapkan pada dakwaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sebagai alternatif, AB juga dapat dijerat dengan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, dan/atau Pasal 156 KUHP.
Juru bicara Dittipidsiber menyatakan bahwa langkah hukum ini mencerminkan tekad Direktorat Tindak Pidana Siber Polri untuk menjaga keberlangsungan ruang siber dari konten yang bersifat negatif dan berpotensi merusak persatuan bangsa.
Dittipidsiber juga menegaskan kesinambungan upaya literasi digital, melibatkan kerjasama dengan lembaga terkait, dan memperkuat kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga serta para penggiat media sosial.
Baca Juga: Tokoh Papua Ini Tak Lagi Dukung KPK, Diduga Ada Kaitannya dengan Kematian Lukas Enembe
Tindakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait literasi digital, agar mereka dapat lebih waspada terhadap hoaks, misinformasi, dan ujaran kebencian.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan konten-konten positif di lingkungan siber.
Langkah-langkah ini sejalan dengan tekad Polri dalam menjaga keamanan dan persatuan di dunia siber, dengan harapan dapat menjauhkan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin muncul akibat konten-konten yang bersifat meresahkan.
Baca Juga: Terungkap Lokasi Lukman Doloksaribu Bikin Video Ujaran Kebencian, Anda Pasti tak Menyangka
Dengan tindakan ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pengguna media sosial lainnya, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten yang berpotensi merugikan dan merusak keharmonisan bangsa.
Karenanya, langkah penindakan ini diharapkan dapat memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap aturan di dunia digital tidak akan dibiarkan begitu saja.
Sehingga masyarakat lebih berwaspada dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial untuk mewujudkan lingkungan siber yang lebih positif dan aman. ***



