POJOKSATU.id, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 6 pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada Kamis (27/04/2023) lalu.
Akibat tindakan itu, korban atas nama Kamat Adijaya (41), warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, meninggal dunia.
6 pelaku tersebut yakni YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menceritakan, peristiwa itu diawali pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO) menjemput korban di rumah mertuanya.
"Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus didesak agar mengakui telah mencuri sepeda motor," ungkap Maruly.
Di warung tersebut, para pelaku menginterogasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Karena tekanan korban mengakui,” terangnya.
Selanjutnya, korban dibawa kembali ke warung yang berbeda oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK yang semuanya masih DPO.
Namun korban yang mengalami luka parah akhirnya meninggal dalam perjalanan yang dilaporkan ke polisi karena diamuk massa.
"Selepas itu dibawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.
“Pasal berlapis kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang,” pungkas Maruly. (Arief Pratama/Pojoksatu)


.webp)

