POJOKSATU.ID- Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, 4 pelaku ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Keempat pelaku berinisial IS, A, AF dan RF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam menjalankan aksinya keempat pelaku ini mempunyai peran berbeda- beda.
Tersangka IS berperan melakukan aborsi terhadap pasien yang hendak mengugurkan kandungannya.
Baca Juga: CVT Motor Matic Bunyi 'Kletek-Kletek' Saat Digas? Ini Penyebab dan Solusinya
Sementara itu, tersangka A bertugas membantu melakukan aborsi dan tersangka AF berperan mencari klien yang hendak melakukan abrosi.
"Adapun tersangka RF memiliki tugas membantu dengan cara membuang janin yang sudah diaborsi," kata Kombes Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Menurut Kombes Trunoyudo, pihaknya telah melakukan olah TKP pada Kamis (2/11/2023). Hasilnya janin-janin hasil aborsi dibuang ke dalam septic tank di dalan rumah tersebut.
Baca Juga: Atta Halilintar Kram Perut hingga Susah Gerak, Sempat Dilarikan ke RS Ternyata Sakit Hernia
Akan tetapi penyidik belum bisa memastikan berapa jumlah janin yang telah diaborsi oleh para pelaku.
"Jadi janin hasil aborsi itu dibuang kedalam septic tank oleh para pelaku. Ini masih terus dikembangkan ya," ujarnya.
"Nanti akan terungkap secara forensik dari mana kerangka janin yang ditemukan akan terlihat umurnya," tandasnya lagi.
Baca Juga: Review Lengkap Hp Red Magic 7S Pro Edisi Spesial Transformers Bumblebee, Ini Harga dan Spesifikasinya
Adapun depan rumah tersebut tampak bertuliskan klinik. Namuh tulisan klinik tersebut hanyalah kedok belaka.
"Hanya kedok belaka," tuturnya.
Akibat perbuatannya, paratersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 313 huruf B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ***

.webp)

