POJOKSATU.id, SIPIROK— Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Polda Sumut membeberkan motif pembunuhan dan pelecehan seksual kepada bocah 6 tahun di Desa Huta Holbung, Angkola Muara Tais.

Korban MN yang merupakan siswa kelas 1 SD ini lebih dulu dilecehkan tersangka Mizwar Harahap (37) di salah satu gubuk di desa itu.

Karena takut perbuatannya ketahuan, tersangka lalu panik dan akhirnya membunuh korban yang juga merupakan keponakannya ini.

Baca Juga: Bocah Perempuan SD Angkola Muara Tais Diduga Dilecehkan Sebelum Dibunuh, Pelaku Tetangga Korban

“Tersangka panik dan takut ketahuan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso di Sipirok dalam temu pers, Jumat (7/8).

Kapolres mengatakan, korban MN pertama kali ditemukan meninggal pada 2 Agustus 2026 di dalam sumur di Desa Huta Holbung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, autopsi, pemeriksaan saksi, serta barang bukti, penyidik menetapkan Mizwar Harahap alias Kucek sebagai tersangka.

"Dalam perkara ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni MH alias Kucek," kata Anton.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 1 Agustus 2026 ketika korban menginap di rumah saudara ibunya yang juga merupakan saudara dari tersangka Mizwar.

Baca Juga: Bocah Perempuan Kelas 1 SD Tewas di Sumur di Angkola Muara Tais, Hasil Autopsi Ada Kekerasan

Hubungan antara tersangka Mizwar dan korban MN masih kerabat dekat. Dimana korban memanggil paman kepada tersangka.

Dikatakan Kapolres, sesudah melakukan pelecehan seksual terhadap korban, korban lalu mencekik leher korban hingga meninggal.

Sesudah korban meninggal, tersangka lalu menggunakan kain sarung membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor.

Lalu membuang jasad korban di salah satu sumur yang baru digali di Desa Huta Holbung untuk menghilangkan jejak perbuatannya.

Tersangka ditangkap Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit PPA Polres Tapsel 3 Agustus 2026 di Kecamatan Angkola Muara Tais.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.

Menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan.***