POJOKSATU.id — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak DPR untuk segera membuka draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada publik.

Keduanya menilai keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat terutama guru, bisa ikut terlibat dalam proses penyusunan kebijakan yang menentukan arah masa depan pendidikan Indonesia.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyampaikan bahwa hingga kini draf RUU Sisdiknas belum dipublikasikan secara resmi.

Padahal, pembahasannya sudah berlangsung cukup lama.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit Ini Mulai Diabetes hingga Katarak

“RUU Sisdiknas sudah lama dibicarakan, tapi drafnya sampai sekarang tidak diberikan pada publik,” ujarnya, Senin (13/10).

Ia menilai, semakin cepat masyarakat mengetahui isi draf tersebut, maka semakin cepat pula mereka dapat memberikan masukan yang konstruktif.

Dengan begitu, potensi munculnya pasal-pasal yang merugikan profesi guru bisa dihindari sejak awal.

“Kecuali memang tujuannya sebaliknya, ingin RUU Sisdiknas disetujui begitu saja,” tambahnya.

Iman menegaskan bahwa jika DPR terus menahan draf RUU Sisdiknas dari publik, hal itu bisa menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi.

Baca Juga: Jangan Tertipu Slip Gaji, Ini Bedanya Gaji Pokok, Lembur dan Insentif yang Wajib Kamu Tahu

Ia menyebut, kondisi ini justru mempersempit ruang partisipasi masyarakat, terutama guru, dalam mengawal kebijakan yang menyangkut langsung profesi mereka.

“Dalam hal ini, mempersempit akses guru dalam mengawal UU yang akan menentukan nasibnya,” ujarnya.

RUU Sisdiknas sendiri memuat sejumlah poin penting yang dianggap sebagai upaya perbaikan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Profesi LC Makin Viral dan Rawan Maksiat, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

Beberapa di antaranya mencakup perbaikan tata kelola pendidikan dengan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain itu, RUU ini juga membahas penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional agar pembangunan pendidikan berjalan berkesinambungan lintas pemerintahan dan penambahan masa wajib belajar menjadi 13 tahun, termasuk satu tahun prasekolah dan tiga tahun SMA/SMK sederajat.

RUU Sisdiknas juga menekankan pentingnya transparansi pendanaan pendidikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan peserta didik, memperjelas regulasi terkait hak dan kewajiban guru, dan menempatkan pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Aspek perlindungan terhadap guru juga mendapat perhatian melalui penegasan sanksi administratif bagi sekolah atau lembaga pendidikan yang tidak memberikan perlindungan memadai kepada tenaga pendidik.

Dalam hal kurikulum, RUU Sisdiknas membuka ruang bagi desentralisasi sehingga satuan pendidikan dapat mengembangkan kurikulumnya sesuai konteks dan relevansi daerah masing-masing.

Poin lain yang diusung adalah peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan mutu layanan pendidikan, sekaligus memperkuat konsep desentralisasi pendidikan agar pelaksanaannya lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Desakan PGRI dan P2G kepada DPR ini menjadi pengingat pentingnya transparansi serta pelibatan publik dalam setiap proses legislasi, terutama yang berdampak luas bagi jutaan guru dan peserta didik di seluruh Indonesia.***