POJOKSATU.id, GORONTALO— Polda Gorontalo mengungkap kondisi terkini korban Pasya Pratiwi Toiti, siswi MAN 1 Gorontalo, yang terlibat video syur dengan guru Bahasa Indonesianya, David Hakim (57).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengungkap, sampai sekarang korban masih dalam kondisi syok dan tidak mau lagi bersekolah usai video mesumnya viral.
Kombes Desmont Harjendro mengungkap saat ini korban masih dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya, sampai sekarang korban masih dalam kondisi syok. Desmont juga menyampaikan, akibat malu video tersebut tersebar luas, kini korban tidak mau lagi bersekolah.
"Korban masih belum masuk sekolah, istirahat dulu. Kalau gurunya, keterangan dari Kemenag Gorontalo sudah dipecat," katanya, Selasa (1/10).
Sementara Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengungkap, saat ini tersangka yang berusia 57 tahun itu sudah ditahan di Polres Gorontalo.
Diketahui, usai video mesumnya tersebar, Istri dari David Hakim pun berang dan marah besar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebenarnya Istri David Hakim telah mengetahui gelagat tak baik dari sang suami.
Sang istri mencurigai, David Hakim memiliki hubungan khusus dengan siswinya tersebut.
Karenanya, Istri David Hakim melaporkan kejadian kepada pihak sekolah jauh sebelum video tersebar dan viral.
Sebelumnya, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyebut, saat ini guru berinisial DH selaku pemeran pria dalam video syur tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut beberapa hari lalu.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa tersangka dan siswinya itu telah menjalin hubungan pacaran selama 2 tahun sejak 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya.
Baca Juga: Guru David Hakim Berulangkali ML dengan Siswi MAN 1 Gorontalo, Ini Kronologinya Versi Kepala Sekolah
Deddy menjelaskan, korban kala itu mau pacaran dengan tersangka lantaran tersangka sering kali memberikan bantuan pembelajaran dan perhatian kepada korban.
"Tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban merasa nyaman,” jelasnya.
“Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," bebernya.
Pihaknya pun mengungkapkan, bahwa tersangka dan korban pertama kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada Januari 2024.
Ketika itu, tersangka merayu korban di sekolah tempatnya mengajar tersebut untuk berhubungan badan dengan disertai pemaksaan terhadap korban. ***



.webp)
