POJOKSATU.ID - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan PT Sritex resmi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rencana penutupan total perusahaan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa para karyawan PT Sritex masih akan bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan sepenuhnya berhenti beroperasi.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK diputuskan pada 26 Februari, namun karyawan tetap bekerja hingga tanggal 28, sehingga perusahaan akan berhenti total mulai 1 Maret," ujar Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, dikutip pada Jumat (28/2/2025).
Hingga saat ini, sekitar 8.400 karyawan PT Sritex terkena dampak PHK ini.
Tanggung jawab pembayaran gaji dan pesangon kini berada di tangan kurator, sedangkan hak jaminan hari tua (JHT) karyawan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: PKS Purwakarta Gelar Rangkaian Acara 'Tahrib Ramadhan' 1446 Hijriyah, Ayo Saling Peduli dan Berbagi
"Perusahaan ini sudah menjadi milik kurator, sehingga tanggung jawab finansialnya sudah beralih sepenuhnya," tambah Sumarno.
Sebagai langkah mitigasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk membantu para pekerja yang terdampak.
Kabar PHK massal PT Sritex menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama di Facebook.
Banyak unggahan yang menampilkan ucapan selamat tinggal kepada PT Sritex Tbk Sukoharjo.
Berbagai postingan juga menyebutkan bahwa PT Sritex akan resmi tutup pada 28 Februari 2025, yang menyebabkan seluruh karyawannya terkena PHK.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyatakan bahwa karyawan mulai mengisi dan menandatangani surat PHK sebagai bagian dari prosedur resmi pascaputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
"Karyawan sudah mulai mengisi surat PHK untuk memproses jaminan kehilangan pekerjaan dan pesangon mereka," ungkap Widada.
Selain itu, banyak karyawan juga mulai mengurus pencairan JHT mereka.
Widada berharap bahwa pembayaran gaji terakhir tidak mengalami keterlambatan seperti yang terjadi sebelumnya, di mana gaji bulan Februari mengalami keterlambatan hingga delapan hari.
"Diharapkan gaji bulan terakhir ini dapat dibayarkan tepat waktu, karena banyak karyawan yang mengandalkan gaji mereka untuk kebutuhan sehari-hari dan cicilan," katanya.
Menanggapi isu PHK massal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah selalu berupaya mencegah terjadinya PHK dan menunggu laporan resmi dari perusahaan yang berencana melakukan PHK terhadap karyawannya.
"Kami selalu berusaha agar PHK menjadi pilihan terakhir. Kami akan mengecek kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Makin Hari Makin Merosot, Hari Ini Per Gram nya di Angka Rp14.000
Selain sektor manufaktur, sektor pariwisata juga terdampak akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Beberapa pelaku usaha perhotelan dikabarkan mempertimbangkan opsi PHK untuk menyesuaikan kondisi keuangan mereka.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menindaklanjuti kabar tersebut.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menghindari PHK massal dan terus memantau kondisi industri guna memastikan kebijakan yang diterapkan selaras dengan kebutuhan dunia usaha.
"Pemerintah tidak menginginkan adanya PHK, dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak," ujar Faisol. ***




