POJOKSATU.ID- SOSOK Polisi ganteng kerap kali membuat pesona banyak digilai wanita, seperti yang dilakukan seorang pemuda berinisial IFY (22), warga Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.

Korbannya bukan hanya wanita, banyak juga bapak-bapak yang tertipu oleh IFY, setelah terbukti menyamar sebagai anggota Polri dan menipu warga hingga puluhan juta rupiah, tentunya dengan modus masuk polisi untuk anak-anaknya.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira menjelaskan, IFY menjalankan aksinya pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Ia mendatangi rumah korban berinisial DR (32) dengan mengenakan seragam lengkap rompi bertuliskan “Polisi”, pangkat Bripda, borgol, hingga jaket satuan khusus demi meyakinkan korbannya.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Bro Ron Terkait Pemotongan Dana PIP Rp200 Ribu, Denny Cagur : Saya Pertimbangkan Pelaporan, Jika Nama Saya Disalahgunakan

IFY menawarkan jasa “bantuan masuk Polri” untuk adik korban, DRS, dengan dalih memiliki koneksi khusus di Polda. Awalnya ragu, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp170 juta.

Kebohongan IFY terbongkar setelah korban mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa IFY bukan anggota kepolisian. Korban pun melapor ke Polres Tubaba.

Setelah dilakukan penyelidikan, IFY ditangkap di kediamannya pada Rabu, 23 Juli 2025. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa seragam dinas, sepatu, dasi dengan logo institusi, borgol, dan atribut lain yang digunakan pelaku untuk menyamar.

“IFY sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar Iptu Tosira, Sabtu (26/7/2025), dikutip dari RMOLLampung.

Baca Juga: PPPK Kategori Jabatan Tampungan DIUMUMKAN, DOWNLOAD Lampiran Nama dan SURAT RESMI di SIni, Kemenag Minta Waspadai Penipuan

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi negara, apalagi dalam urusan rekrutmen. Bila menemukan kejanggalan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat berwenang.

IFY dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***