POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pernyataan Bupati Purwakarta mengenai pembelian sarung yang dilakukan oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) terus menggelinding seperti bola panas, karena kabarnya dalam waktu dekat akan ada Auditor Syari’ah dari Kementrian Agama dan Baznas Pusat.

Pernyataan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu, berawal dari menjawab dan membantah atas pelaporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan gratifikasi dan korupsi yang dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Bersih Birokrasi (MPBB).

Adapun pernyataan dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beberapa waktu lalu kepada para jurnalis yang mewawancarainya sebagai berikut ;

“... tetapi sarung dengan satu merk, itu memang kita menggunakan eu apa namanya kita menggunakan infak (jeda sejenak) anggaran infak sodakoh di tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dikelola oleh UPZ nya masing-masing karena sarung itu sendiri diperuntukan dibagikan kepada marbot, ustadz dan guru ngaji dan sebagian masyarakat,” demikian pernyataan (nyanyian merdu) bupati purwakarta melalui video yang diterima oleh redaksi pojoksatu.id.

Pernyataan tersebut menjadi bola panas bagi para UPZ karena bila benar para UPZ memvelanjakan anggaran zakat yang dikelolanya, maka mereka para UPZ melanggar UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dapat diancam hukuman 5 Tahun penjara.

Beberapa Kepala Dinas yang berhasil dihubungi oleh pojoksatu.id melalui sambungan seluller sepertinya hanya tersenyum getir, karena untuk pembayaran zakat yang di kelola oleh UPZ di setiap Organiasi Perangkat Daerah (OPD) para pegawainya mengandalkan dari Gaji Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Baca Juga : ‘Nyanyian Merdu’ Bupati Purwakarta Seret Baznas, Para UPZ Bisa Terancam Penjara 5 Tahun Bila Melakukan Ini

“Waktu itu yang bulan April UPZ belum menyetor ke Baznas, apa yang harus disetorkan ke Baznas sementara TPP nya belum cair dan baru keluar bulan Mei,” ujar salah seorang kepala dinas yang meminta agar namanya tidak disebutkan.

Bukan hanya satu kepala dinas yang menyatakan hal seperti itu, setidaknya ada tiga kepala dinas yang pojoksatu.id hubungi dan mereka memiliki alasan yang sama ketika ditanyakan mengapa UPZ di dinasnya pada bulan April belum menyetor ke Baznas.

Pantas saja bila para UPZ di setiap OPD belum menyetor ke Baznas, karena dari data yang diterima pojoksatu.id dari 28 OPD 17 diantaranya belum menyetor ke Baznas sementara 11 UPZ di setiap OPD telah menyetor ke Baznas.

Data yang diterima oleh pojoksatu.id berkop surat Baznas Purwakarta Rekap Penghimpunan Zis dan Zakat Fitrah Priode Tahin 2023, dikeluarka oleh Baznas Purwakarta pada tanggal 12 Mei 2023 ditandatangani oleh Ketua Baznas Rika Ristiawati dan Wakil Ketua III H. Saparudin.

Bila mayoritas (17 UPZ) di setiap OPD belum mendapatkan uang zakat dari pegawai karena TPP belum cair pada bulan April, lalu anggaran dari mana untuk beli sarung (kabarnya merk BHS) sesuai pernyataan Bupati yang membeli sarung dari anggaran UPZ tersebut. Siapa yang bohong? (Agung / pojoksatu)