POJOKSATU.id, JAKARTA— Transaksi jual beli emas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama kurun waktu 2019-2025 di Kalimantan Barat mencapai nominal fantastis Rp 25,8 triliun.
Bermula transaksi mencurigakan ini, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pengembangan berujung penggeledahan rumah dan toko serta tempat pengolahan emas milik TW di Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kamis (19/2) menerangkan, pengusutan kasus Toko Emas Semar adalah pengembangan dari perkara PETI di Kalbar yang didasarkan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK mengenai transaksi mencurigakan Rp 25,8 triliun.
Baca Juga: Rumah Milik Toko Emas Semar di Surabaya Digeledah Bareskrim, Belasan Kg Emas Batangan Disita
Ade Safri menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut awalnya terjadi di wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Perkara ini disebut aparat kepolisian telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL dan puluhan terdakwa lainnya.
Ade Safri juga menerangkan berdasar pada fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari PETI selama kurun waktu 2019-2025 mencapai nominal fantastis, yakni sebesar Rp25,8 triliun.
"Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," jelasnya.
Baca Juga: Dianggap Penadah, Bareskrim Angkut Semua Emas dari Toko Semar Nganjuk Terkait TPPU Tambang Ilegal
37 Saksi Sudah Diperiksa
Hingga saat ini, Brigjen Ade Safri membeberkan bahwa jajarannya telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi untuk mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat.
"Sampai saat ini 37 (saksi) dan proses penyidikan masih terus berlangsung, rekan-rekan sekalian, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu atau alat bukti itu membuat terang tidak yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.
Ade Safri menegaskan jajarannya akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional hingga menemukan tersangka utama dari praktik pencucian uang hasil tambang emas ilegal itu.
"Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Ya kami jamin tuntas," tegas Brigjen Ade Safri Simanjuntak.***


.webp)

