POJOKSATU.id - Pengalihan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung menuai sorotan.
Langkah tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum.
Akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai proses penanganan perkara pidana harus tetap mengacu pada asas legalitas prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Febrie Loblobly
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum wajib dilaksanakan berdasarkan aturan perundang-undangan.
Menurut Azmi, mekanisme pemisahan fungsi antarpenegak hukum juga telah dipertegas melalui Pasal 620 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aturan itu dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Kunci Sukses Menghadapi Tahap Wawancara dan Penilaian Sikap Seleksi PPG Calon Guru
Selain itu, KUHAP juga mengatur mekanisme penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai melalui ketentuan Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (4), dan Pasal 8 ayat (4).
Dalam sistem diferensiasi fungsional tersebut, Polri menjalankan kewenangan penyidikan hingga berkas perkara diserahkan kepada jaksa, sedangkan jaksa bertugas meneliti kelengkapan berkas sampai dinyatakan lengkap atau P-21.
Azmi menilai pengalihan penyidikan ketika proses penyidikan masih berjalan dapat menimbulkan persoalan hukum.
Baca Juga: Tips Daftar PPG Calon Guru 2026 Meskipun Minim Pengalaman Organisasi, Begini Caranya!
"Jika perkara diserahkan atau dialihkan saat penyidikan sedang berjalan, maka ini merupakan pengalihan janggal termasuk ada kekosongan legalitas penyidik," kata Azmi, Selasa 14 Juli 2026.
Ia menambahkan, apabila jaksa mengambil alih fungsi penyidikan sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, due process of law, serta prinsip konsistensi fungsi kelembagaan dalam sistem peradilan pidana.
Azmi juga mengingatkan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dapat berimplikasi pada cacat formil perkara. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh penasihat hukum melalui mekanisme praperadilan maupun eksepsi.
Baca Juga: Ijazah Belum Keluar? Ini Solusi Tetap Bisa Daftar Seleksi PPG Calon Guru 2026
"Pengalihan atau penyerahan penyidikan ini bukan sinergitas, tapi penyimpangan hukum acara pidana yang merusak legitimasi perkara di hadapan hakim," ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan apabila praktik tersebut terus dilegitimasi, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan pidana nasional.
"Jika 'pengalihan janggal' ini tetap dilegitimasi, dapat dimaknai Polri dan Kejaksaan sedang menciptakan preseden buruk yang merusak muru’ah hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana nasional," katanya.
Azmi menjelaskan, asas dominus litis memang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali perkara.
Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai batasan hukum acara pidana, bukan dengan mengambil alih fungsi penyidikan yang masih berlangsung.
Menurutnya, hal tersebut menjadi semakin sensitif karena perkara yang ditangani melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Oleh sebab itu, aspek independensi, objektivitas, dan akuntabilitas menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya menerima secara formil penyerahan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri sebagai bagian dari komitmen mempercepat penanganan perkara melalui sinergi antarlembaga.
"Tentunya, kami Jampidsus akan memastikan alat bukti dan barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan, lebih penting juga kita menghormati asas praduga tak bersalah," kata Rudi.
Di sisi lain, Kepala Kortastipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan pelimpahan penyidikan dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Kejaksaan Agung dalam semangat sinergi.
Ia menyebut penyidik Polri sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum merupakan hal yang wajar.
Namun, kepastian prosedur, transparansi, dan independensi tetap menjadi fondasi utama agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga.***



.webp)
