Pengakuan Suami Bunuh Istri di Banjaran, Kesal Banyak Hutang ke Bank Emok, Bikin Skenario Kecoh Polisi


POJOKSATU.id - Tidak butuh lama bagi polisi mengungkap pembunuhan yang berawal dari penemuan mayat wanita dengan luka sobek mulut.

Korban sendiri diketahui berinisial RN, warga Kampung Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Sementara pelaku ternyata tidak lain adalah sumi korban, berinisial ID.

ID mengaku pembunuhan itu dipicu kekesalannya karena istrinya memiliki banyak hutang cukup besar.

"Istri saya punya utang Rp2 juta ke rentenir dan bank emok," ujar ID di Mapolresta Bandung, Jumat 7 Juli 2023.

Akan tetapi sepengetahuannya, istrinya juga memiliki hutang di tempat lain dengan nilai lebih besar dari Rp2 juta.

BACA JUGA: Wanita Tewas Bibir Sobek di Banjaran Ternyata Dibunuh Suami Sendiri Gegara Utang dari Bank Emok

"Makanya saya kesal sampai berbuat seperti itu," ungkap ID.

Kapolsek Banjaran, Kompol Heri Suryadi, menambahkan, pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah penemuan mayat korban.

ID sendiri ditangkap polisi tidak jauh dari sekitar lokasi kejadian.

"Ditangkap tak jauh dari rumahnya, dan berhasil ditangkap kurang dari 1 jam setelah penemuan korban," jelas Heri.

Sementara, Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan kejadian bermula saat tersangka dan korban terlibat cekcok.

BACA JUGA: Warga Banjaran Dihebohkan Penemuan Mayat Wanita Bibirnya Sobek, Polisi Temukan Kejanggalan

Cekcok itu sendiri dipicu lantaran korban memiliki hutang kepada renternir sampai akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Keduanya terlibat cekcok, tersangka lalu mendorong korban ke dalam kamar dan dijatuhkan ke kasur," kata Imron.

Selanjutnya tersangka menindih korban dengan menggunakan kedua kakinya sampai korban tak bisa bergerak.

"Kemudian tersangka mengambil bantal dan menindih kepala korban sampai tidak bisa bernafas dan meninggal," sambungnya.

Usai menghabisi nyawa istrinya sendiri, ID langsung pergi meninggalkan rumah sambil mematikan listrik dan mengunci rumah.

BACA JUGA: Pencuri Baterai Tower di Sukabumi Ditangkap Diduga Spesialis, 3 Buron

Hal itu sengaja dilakukan pelaku untuk menutupi aksi pembunuhan yang dilakukannya.

"Jadi seolah-olah tersangka tidak ada di rumah saat kejadian. Motifnya, sementara menurut pengakuan tersangka adalah ekonomi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ID dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun. (Arief Pratama/Pojoksatu)