POJOKSATU.id - Usai Pengadilan Negeri Bandung kabulkan gugatan praperadilan, Pegi Setiawan dipastikan akan mengajukan tuntutan ganti rugi.
Kepastian tuntutan ganti rugi tersebut disampaikan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Tuntutan ganti rugi ini merupakan bagian dari pemulihan nama baik Pegi yang dituduh sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," kata Pengacara Pegi, Iswandi Marwan kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.
Ia menyatakan, saat ini tim kuasa hukum tengah melakukan kajian langkah hukum apa yang akan dilakukan.
Lalu berapa besaran nominal dalam tuntutan ganti rugi tersebut?
"Itu tergantung kan ada aturannya, kita tinggal ikuti aja. Untuk sementara ini fokus pada masalah ini dulu," jelasnya.
Terkait kompensasi terhadap Pegi Setiawan sebelumnya juga diutarakan eks Wakapolres Komjen (Purn) Oegroseno.
Kompensasi tersebut bisa didapatkan Pegi jika ia terbukti merupakan korban salah tangkap.
Oegroseno menyebut, uang rehabilitasi di Indonesia yang maksimal Rp100 juta itu sangat kecil.
"Rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp100 juta," ujar dia.
Uang Rp100 juta itu disebut Oegroseno sangattidak sepadan.
Apalagi jika dibandingkan dengan penderitaan yang dialami korban salah tangkap.
Semestinya, Pegi Setiawan bisa menerimma sampai degan Rp100 miliar.
"Seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya)," ujarnya.
"Kemudian ganti ruginya sekitar Rp10 miliar atau Rp100 miliar lah," tegas eks Wakapolri itu.
Besaran uang tersebut harus diberikan agar bisa memberikan efek jera kepada polisi agar tidak sembarangan menangkap orang.
Apalagi penangkapan dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang berlaku serta bukti yang kuat.
Baca Juga: Pulihkan Nama Baik, Pegi Setiawan Bisa Ajukan Ganti Rugi, Segini Nilainya
"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap," tegas Oegroseno.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.
Bahwa Pegi Setiawan dan keluarganya harus mendapat kompensasi dari Polri.
"Sebagai good will, pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya," tegas dia.
Itu lantaran Pegi dan keluarganya dipasstikan mengalami penderitaan akibat tindakan yang dilakukan Polri.
"Bayangkan, sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," jelas dia.
Di sisi lain, Bareskrim Polri masih ngeyel tidak mau mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian.
Ia memastikan, semua pihak yang memberikan asistensi kepada Polda Jabar akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Bandung secara menyeluruh.
"Apakah ini (Pegi Setiawan) salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.
"Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya." sambungnya.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," imbuh Djuhandani.
Akan tetapi dia memastikan bahwa Bareskrim Polri tetap akan mendampingi Polda Jabar dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Di Praperadilan, KDM ; Semoga Yang Berbohong Ditunjukan Kebohongannya
Hanya saja dia juga tidak bisa memastikan apakah kasus ini akan ditarik ke Bareskrim Polri atau tidak.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani, karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ucap dia.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut angkat bicara terkait putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit, Senin 8 Juli 2024.
Ia menyatakan, saat ini Polda Jabar masih menunggu salinan lengkap putusan PN Bandung.
"Tentunya itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," tandas Kapolri.***


.webp)

