POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pemecatan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK terus menuai kritikan, salah satunya dari Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah.

Rampai Nusantara menilai bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kepada Brigjen Endar sebagaimana diatur dalam pasal 30 peraturan KPK (Perkom) nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut jelas, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan kepada instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin yang berat.

"Secara terang Firli telah melanggar aturan KPK dan sepertinya aneh sekali ya tiba-tiba endar dikembalikan tanpa adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan," kata Mardiansyah saat ditemui di kantornya, Jumat (7/4/2023).

Mardiansyah juga menilai Firli Bahuri semakin terang-terangan memamerkan sifat arogansinya memecat Brigjen Endar Priantoro tanpa adanya alasan yang jelas.

Baca Juga :

Meski Sudah Ditendang dari KPK, Harta Kekayaan Brigjen Endar Terus Diusut

Apalagi, kata dia, sebagai Ketua KPK, Firli juga sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, baik secara aturan maupun etika. Seperti kasus penggunaan helikopter.

"Firli tidak hanya arogan tapi sudah dapat dikualifikasikan abuse of power.Mengatur KPK sesuai dengan kemauan pribadinya, tidak berlandaskan aturan hukum," ujarnya.

"Firli seringkali menimbulkan kontroversi dan kegaduhan, dampak dari ini unsur masyarakat dan organisasi mahasiswa pun turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa protes keras atas sikap Firli yang diduga kuat adanya nuansa politis," tambahnya lagi.

Karena itu, Mardiansyah berharap, polemik pemecatan Brigjen Endar ini dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga tidak membuat kebisingan di ranah publik.

Terlebih, lanjutnya, saat ini bulan suci kegaduhan tersebut bisa dapat mengganggu umat muslim yang sedang menjalani ibadah.

"Kami berharap dapat segera selesai ya, tapi kalo Firli tetap arogan dengan melampaui kewenangannya maka Rampai Nusantara sebagai bagian dari masyarakat akan juga bersikap tegas untuk melawan kesewenangan ini," tegasnya.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan itu dilayangkan Endar imbas pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar turut memperlihatkan surat pengaduannya yang telah diterima Dewas.

Dalam laporan tersebut, Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

"Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," kata Brigjen Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).

reporter : Firdausi
editor : ikror