POJOKSATU.id, JAKARTA- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tidak ada yang salah terhadap pernyataan Denny Indrayana terkait membocorkan MK akan memutuskan Pemilu Proporsional tertutup.
Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era SBY itu dinilai hal yang wajar-wajar saja. Mengingat yang bersangkutan juga merupakan seorang ahli sekaligus pakar hukum.
"Tidak ada yang salah, itu (pernyataannya) itu bukan pembohongan publik," kata Fickar saat dihubungi, Rabu (31/5/2023),
Menurut Fickar, apa yang disampaikan Denny Indrayana juga sebagai analisa yang dikemukakan dirinya ke publik dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai ahli.
"Itu diklaim sebagai data dari sumber lain. Padahal hasil analisisnya sebagai seorang ahli," ujarnya.
BACA : Denny Indrayana Tuding Jokowi Bajak Demokrat Lewat Moeldoko cuma untuk Gagalkan Pencapresan Anies Baswedan
Fickar bahkan beranggapan, bila Denny Indrayana sampai dipidana gara-gara pernyataannya itu, maka negara dinilai telah melakukan kriminalisasi hukum terhadap seorang ahli.
"Kalau diproses polisi (Denny) Ini jelas kriminalisasi," ujarnya.
Sebelumnya Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup.
Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.
"Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny, Ahad (28/5/2023)


.webp)
