POJOKSATU.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menekankan bahwa pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menyebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen masih memiliki peluang untuk dijadikan permanen.
Namun, peluang tersebut hanya akan terbuka jika pelaku UMKM mampu menunjukkan kejujuran dalam melaporkan omzet serta menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
Purbaya menyoroti salah satu masalah utama yang muncul dalam penerapan tarif ringan ini, yakni praktik sebagian pelaku usaha yang sengaja memecah usaha ketika omzet mendekati batas Rp 4,8 miliar per tahun.
Langkah tersebut dilakukan agar mereka tetap bisa menikmati tarif khusus UMKM, meski secara skala usaha sudah seharusnya beralih ke skema pajak badan.
Ia menilai tindakan semacam ini tidak hanya mengganggu efektivitas kebijakan, tetapi juga merugikan negara.
Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi Jakarta Tetap Aman, Anggaran 2026 Tidak Dipotong
"Kalau sebetulnya UMKM betul-betul mereka enggak ngibul-ngibul, seharusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," ujar Purbaya.
Pemerintah baru akan mempertimbangkan kelanjutan tarif 0,5 persen jika pelaku UMKM benar-benar menghentikan praktik pemecahan usaha, tidak memanipulasi pencatatan pendapatan, serta tidak memecah transaksi untuk menurunkan omzet secara sengaja.
Kejujuran dalam pembukuan, laporan penjualan yang sesuai kondisi di lapangan, hingga kedisiplinan mencatat pendapatan menjadi syarat penting yang terus ditekankan.
Baca Juga: Indofood Buka 215 Lowongan Besar-Besaran untuk SMA hingga S2, Cek Syarat dan Batas Daftarnya
Purbaya meminta pelaku usaha untuk tidak menunda pencatatan dan tidak menyembunyikan informasi keuangan apa pun.
Ia juga mengingatkan bahwa UMKM yang sudah berkembang dan memiliki omzet lebih besar wajib beralih ke tarif pajak badan.
Pemerintah tidak ingin ada pelaku usaha yang sengaja tetap berada di kategori UMKM hanya untuk mempertahankan tarif pajak rendah, sementara usahanya sebenarnya telah naik kelas.
Baca Juga: Detik-Detik Coupler KA Majapahit Terlepas Terekam Live, Railfans Langsung Lari Teriak ke Masinis
Untuk memastikan semua ketentuan tersebut berjalan, pemerintah akan melakukan pemantauan selama dua tahun ke depan.
Apabila dalam periode ini tingkat kepatuhan meningkat, laporan keuangan lebih transparan, dan praktik manipulasi semakin berkurang maka kemungkinan menetapkan tarif 0,5 persen secara permanen akan semakin kuat.
"Kita lihat 2 tahun ke depan seperti apa deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan ya," ujarnya.
Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memperpanjang penerapan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen hingga tahun 2029.
Baca Juga: 485 Pegawai ASN Sulbar Masuk Tahap Asesmen CACT BKN, Manajemen Talenta ASN Dimulai
Selama masa tersebut, ia ingin melihat sejauh mana pelaku usaha menjalankan bisnis secara tertib dan patuh terhadap peraturan perpajakan, termasuk ketika kapasitas usaha sudah bertambah besar.
Tingkat kepatuhan inilah yang akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah insentif tersebut layak dilanjutkan secara permanen.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa proses pembaruan aturan terkait perpanjangan tarif pajak ini masih dalam penyelesaian.
Baca Juga: Hari Ini Harga Emas UBS dan Galeri24 Mengalami Penurunan, Berikut Rinciannya
Ia mengatakan telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera merampungkan regulasi tersebut.
"Masih dirapikan katanya, itu jawaban pejabat. Belum dikerjain artinya. Tapi nanti saya gedor mereka biar kerja lebih cepat," ungkapnya.
Dengan seluruh penegasan ini, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih jujur dan transparan sehingga insentif pajak yang diberikan dapat terus tepat sasaran dan bermanfaat dalam jangka panjang.***



.webp)
