POJOKSATU.id — Pagar misterius sepanjang 30 kilometer yang terbentang di laut Kabupaten Tangerang, Banten, masih memicu tanda tanya besar.
Hingga kini belum ada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
Berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, belum dapat memastikan asal-usul pembangunan pagar tersebut.
Laporan awal mengenai pagar ini disampaikan warga kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyebutkan bahwa lima hari setelah laporan diterima, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pagar laut sepanjang 7 kilometer.
“Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” kata Eli dalam Diskusi Publik di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.
DKP telah melakukan empat kali investigasi terkait pagar tersebut, menggandeng instansi lain seperti TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten.
Baca Juga: Ditahan di 2 Lokasi Berbeda, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang Kasus Suap
Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa pagar terus bertambah panjang setiap kali dilakukan pengecekan.
Lebih mengejutkan lagi, DKP menemukan bahwa pembangunan pagar ini tidak memiliki izin dari camat maupun kepala desa setempat.
Dugaan dan Spekulasi
Proyek pembangunan pagar laut ini memunculkan berbagai spekulasi. Beberapa pihak menduga pagar tersebut terkait dengan proyek reklamasi atau pengamanan wilayah tertentu.
Namun, hingga kini belum ada dokumen resmi yang menguatkan dugaan tersebut.
“Jika ini adalah proyek reklamasi, seharusnya ada dokumen yang dapat diakses publik. Namun, hingga kini tidak ada informasi yang tersedia,” kata seorang pakar tata ruang.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, juga mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini.
Baca Juga: Waduh! Polisi Temukan KIR Kadaluarsa di Bus 'Pencabut Nyawa' di Kota Batu
Ketika ditanya apakah pagar ini berkaitan dengan proyek reklamasi, ia menegaskan tidak ada dokumen perizinan mengenai hal tersebut.
“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujarnya.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Keberadaan pagar laut ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial.
Struktur besar seperti ini dikhawatirkan merusak ekosistem laut, mengganggu habitat ikan, serta mengubah aliran air di sekitar pantai.
Selain itu, nelayan setempat mengeluhkan sulitnya melaut karena jalur mereka terhalang oleh pagar tersebut.
“Pagar ini mempersulit kami mencari ikan. Kami tidak tahu apakah ini akan membantu atau justru merugikan kami,” kata seorang nelayan.
Pagar misterius ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. Tercatat sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terimbas langsung oleh keberadaan pagar ini.
Baca Juga: Kontroversi Penolakan Pembangunan PSN PIK-2 Dianggap Makin Sensitif, Dua Kelompok Saling Dorong
Para nelayan harus berputar jauh untuk mencapai lokasi penangkapan ikan, yang mengakibatkan tambahan biaya dan waktu.
Respons Pemerintah dan Lembaga Terkait
Hingga kini, pemerintah daerah maupun lembaga terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai proyek pembangunan ini.
Ombudsman juga telah turun tangan untuk melakukan investigasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan memeriksa dampak lingkungan dan legalitas proyek ini.
“Kami akan memeriksa dampak lingkungan dan legalitas proyek ini,” ujar perwakilan KKP.
Masyarakat pesisir berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait proyek ini.
Mereka meminta agar hak mereka untuk mencari nafkah tidak terganggu oleh keberadaan pagar tersebut.
“Yang kami minta hanya kejelasan. Jangan sampai proyek ini malah merugikan kami yang hidup bergantung pada laut,” ujar seorang warga.
Warga berharap, proyek pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang menjadi isu yang perlu segera dituntaskan. ***


.webp)

